Mohon tunggu...
Darmawan Ratdya Bakti
Darmawan Ratdya Bakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Raden Mas Said

Mahasiswa Pasca Sarjana di Bidang Manajemen Bisnis

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apakah Jual Beli Ijon Sama dengan Akad Salam?

25 Mei 2023   15:50 Diperbarui: 25 Mei 2023   18:18 1582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk sosial manusia bermuamalah dengan sesama manusia, diantara muamalah yang dilaksanakan adalah melakukan jual-beli/ melakukan transaksi antara penjual dan pembeli. Jual-Beli merupakan kegiatan pertukaran antara barang dengan barang atau uang dengan barang.

Indonesia sebagai negara yang memiliki mayoritas beragama Islam dan Islam memiliki aturan tersendiri dalam bermuamalah, dalam hal ini adalah transaksi jual beli. Menurut Imam Syafi'i yang dimaksud dengan jual beli adalah menukarkan barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari seseorang terhadap orang lain atas dasar kerelaan kedua belah pihak (Mas'ud, 2007). Islam menyaratkan adanya rukun dalam jual beli yaitu: 1. Akad, 2. Orang yang berakad (penjual-pembeli), 3. Ma'kud (objek jual beli), 4. Ada nilai tukar pengganti banrang (Zakaria, t.th:158).

Dalam bermuamalah ada berbagai sektor yang dilakukan oleh masyarakat diantaranya adalah sektor industri, pertanian, pertambangan penggalian mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) tahun 2015. Secara lebih spesifik penulis membahas mengenai sektor pertanian, melangsir dari data BPS pada tahun 2022 memiliki produksi sebesar 54,75 ton. Serta melangsir dari data BPS terdapat 40,64 juta pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan Perikanan.

Dalam pelaksanaannya Bisnis dibagi menjadi bisnis dengan konsep konvensional dan  bisnis dengan konsep syariah. Terkait bisnis konvensional yang berkaitan dengan bisnis komoditi pertanian adalah dengan sistem jual-beli ijon sedangkan dengan konsep bisnis syariah adalah dengan sistem jual-beli murabahah akad salam yang tidak melupakan prinsip islam.

Dalam praktek di lapangan masih banyak petani yang melakukan transaksi dengan sistem ijon diantaranya hal ini dilihat dari berbagai jurnal akademik sebagai sumber literatur penulis diantaranya: 1. (Sri Risna Danari, Analisis Sistem Jual beli ijon pada komoditas padi dalam perspektif Ekonomi Islam, 2016 ),2. (Grita Gusti Gandi dkk, Jaringan sosial petani dalam sistem ijon pada pertanian did dsa paganteran kecamatan pulosari kabupaten pemalang, 2017), 3. (Maryani dkk, Pelaksaan Jual beli ijon di desa segaran kecamatan tiris kabupaten probolinggo menurut madzhab imam syafi'I, 2020).

Lalu apa itu ijon? Ijon berdasarkan kamus besar Bahasa Indonesia adalah pembelian padi dan sebagainya sebelum masak dan diambil oleh pembeli sesudah masak. Dalam istilah islam , ijon dibahasakan sebagai mukhadarah. Diriwayatkan oleh Anas R.a :"Rasulullah SAW melarang muhawalah, mukhadarah, mulamasah, munabzah, muzabanah" (HR. Bukhari) ,maka dari itu hal ini bertentangan dengan hukum ajaran Islam.

Lalu mengapa Ijon dilarang, diantaranya karena adanya kekhawatiran akan tertimpanya tanaman atau buah-buahan oleh bencana atau kerusakan yang terjadi sampai masa panen berlangsung. Selain itu akan merugikan salah satu pihak, baik petani maupun pembeli. Untuk kasus petani, apabila hasil panen melebihi ekspektasi akan merugikan petani dari segi keharusan yang didapatkan dari hasil panen tersebut. Sedangkan bagi pembeli, dikhawatirkan hasil panen yang di ijonkan tidak sesuai harapan dan merugikan dari sisi pembeli. Hal ini mengindikasikan bahwa akan terjadi kerugian yang berdampak terhadap kedua belah pihak apabila ijon dilaksanan.

Mengapa petani Indonesia masih banyak yang melakukan praktek jual beli komoditi pertanian dengan sistem ijon, diantaranya adalah kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi oleh petani, selain itu juga ketidak cukupan modal untuk merawat pertanian tersebut sehingga mengambil jalan pintas dengan sistem jual beli ijon.

Islam mengatur juga perihal jual-beli ini dengan sistem murabahan akad salam, dimana akad salam ini mengatur tentang kejelasan dari proses jual-beli yang masih bersifat akan datang dengan kriteria-kriteria yang telah diatur. Rukun dan syarat salam menurut Sulaiman Rasjid dalam bukunya yang berjudul Fiqh Islam, rukum jual beli salam adalah: 1) Muslam (Pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, 2) Muslam ilaih (penjual) adlah pihak yang menyediakan barang pesanan, 3) Modal atau uang. Ada juga yang mengatakan harga (tsaman), 4) Muslan fih adalah barang yang dijual belikan, 5) Shigat adalah ijab dan qabul.

Syarat-sayarat Salam : 1) Uangnya dibayar terlebih dahulu di tempat akad, 2) Barangnya menjadi hutang bagi penjual 3) Barangnya dapat diberikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan, 4) Barang yang dijual harus jelas ukurannya, takaran, timbangan, ataupun bilangannya, 5) diketahui dan disebutkan sifat barangnya. Dengan sifat itu berarti harga dan kemauan orang pada barang yang diperjual belikan tersebut dapat berbeda. Sifat-sifat ini hendaknya jelas sehingga tidak ada keraguan yang menyebabkan perselisihan dikemudian hari. 6) disebutkan tempat menerimanya.

Lalu apa beda sistem jual beli ijon dengan akad salam? Jual beli dengan akad salam yaitu pembayaran dilakukan didepan ketika melaksanakan akad salam dan  semua kriteria telah disepakati ketika akad dari jenis, kualitas, kuantitas, hingga pengiriman barang, maka tidak akan terjadi gharar. Sedangkan pada sistem jual ijon pembayaran dilaksanakan di depan dan pengiriman/penerimaan barang dibelakang akan tetapi untuk kriteria barang tidak memiliki kepastian yang bersifat berjudi karena baik penjual dan pembeli belum mengetahui hasil akhir barang yang diperjual belikan, dan meimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Semoga Bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun