Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa Kabar Flexible Working Space: Work From Home?

14 September 2023   15:53 Diperbarui: 14 September 2023   17:58 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Izin Pak, saya gak bisa WFHb minggu depan ya? Karena bulan kemarin saya ambil cuti. Infonya gitu dari staf Bapak."

"Betul Kang ... mohon maaf, aturannya sec formal mmng bgtu, tidak plg selama 3 bln brturut ... baru bisa," teks balasan dari pimpinan Kepegawaian menjawab konfirmasi saya.

Setelah 30 hari berada di perantauan dan tidak bersua keluarga, teks balasan di atas spontan memunculkan bad mood.

Ketika banyak perusahaan dan instansi pemerintahan menerapkan Kerja dari Rumah (WFH) pada masa pandemi COVID-19 di tahun 2020 s.d. 2022-an, ada satu kementerian di negara ini yang menyuarakan bahwa mereka sudah mengonsepkan WFH sejak tahun 2019, bukan tahun 2020 saat pandemi COVID-19 mulai merebak.

Konsep WFH tercantum pada salah satu inisiatif strategis program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan mereka yang memang ditetapkan melalui Keputusan Menteri pada April 2019. Di situ disebutkan bahwa mereka menggunakan istilah budaya organisasi The New Thinking of Working yang salah satu milestone-nya di tahun 2019 adalah kajian flexible working hour dan flexible working space. Lalu milestone-nya di tahun 2020 adalah implementasi flexible working hour dan flexible working space.

Saat COVID-19 mulai ramai di Q2 tahun 2020, kementerian tersebut menetapkan kebijakan Implementasi Fleksibiltas Tempat Bekerja (Flexible Working Space), selanjutnya disingkat FWS yang terdiri dari WFO, WFH, WFHb, dan lainnya. Yang luar biasa dari kebijakan tersebut adalah pada Keputusan Menteri-nya disebutkan bahwa mekanisme kerja FWS ini mempertimbangkan keseimbangan peranan pegawai dalam pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life-balance), bukan karena adanya COVID-19. Jelas memang tidak ada satu pun kata COVID-19 maupun kata pandemi di Keputusan Menteri tersebut.

Wow!!! Ternyata kementerian tersebut sudah mendukung work-life-balance para pegawainya, terlebih bagi pegawai yang lokasi kerjanya tidak sama dengan lokasi rumahnya (homebase-nya), alias bulok ... bujangan lokal, alias petualang mutasi.

Publikasi FWS kementerian tersebut ramai di banyak portal berita sejak Q3 tahun 2020 s.d. Q1 2023. Bahkan Menterinya pun menjelaskan di hadapan Komisi XI DPR RI bahwa FWS di kementeriannya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas, baik dari sisi anggaran, proses bisnis, hingga di dalam penggunaan aset.

Itu dulu, bagaimana sekarang?

Berbeda jauh dengan masa Q3 tahun 2020 s.d. Q1 2023, sejak Q2 tahun 2023 sampai dengan sekarang Q3 tahun 2023, FWS kementerian tersebut minim publikasi. Seirama dengan publikasi, penerapannya mulai minim.

Mungkin karena penerapannya mulai minim, pimpinan Kepegawaian pun sampai menggunakan "ketentuan penugasan WFH pada homebase hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut tidak pulang ke homebase/bertemu keluarga inti" yang sebenarnya itu berasal dari kebijakan Sistem Kerja pada Masa Transisi dalam Tatanan Normal Baru (juga ditetapkan pada tahun 2020). Kebijakan tersebut seharusnya sudah tidak tepat lagi (tidak berlaku lagi) karena Presiden RI pun telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun