Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Poin 6 Penerapan Pengendalian Intern pada Kementerian Keuangan

26 Juli 2021   14:53 Diperbarui: 26 Juli 2021   16:29 1350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Keputusan Menteri Keuangan No. 152/KMK.06/2011 tersebut diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 435/KMK.09/2012 dan No. 32/KMK.09/2013 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Untuk (1) memperkuat pengendalian intern tingkat unit kerja dan (2) selaras dengan perkembangan teknologi informasi serta (3) dalam rangka simplifikasi pengaturan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelum makin gagal paham, bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online jadi referensi pertama dalam mencari tahu arti suatu kata dan frasa.

Pada KBBI online, kerangka berarti garis besar; rancangan. Sedangkan kerja berarti kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat).

Pada KBBI online, pedoman berarti 1. kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan 2. hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.

Bila boleh menyimpulkan, antara kerangka dan pedoman memiliki irisan definisi, bahkan mungkin bisa jadi sama pengertiannya, yaitu suatu alat bantu yang digunakan sebagai petunjuk yang sifatnya masih umum.

Jadi, KMK No. 940 Tahun 2017 ini merupakan alat bantu yang digunakan sebagai petunjuk umum bagi Kementerian Keuangan dalam kegiatannya melakukan:

  1. penerapan pengendalian intern; dan
  2. pemantauan pengendalian intern.

Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern pada Kementerian Keuangan

Kerangka kerja penerapan pengendalian intern yang ditetapkan pada KMK tersebut digunakan sebagai acuan dalam:

  1. merancang;
  2. menerapkan;
  3. memantau;
  4. mengevaluasi; dan
  5. melakukan perbaikan berkelanjutan;

atas penerapan pengendalian intern pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebagaimana yang telah dibahas pada "Poin 3 Unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah", bahwa " ... dikembangkan unsur SPI yang berfungsi sebagai 1. pedoman penyelenggaraan; dan 2. tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan SPI."

Oleh karena itu, kelima unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang terdiri dari (1) lingkungan pengendalian, (2) penilaian risiko, (3) kegiatan pengendalian, (4) informasi komunikasi, dan (5) pemantauan tetap dijadikan dasar utama dalam kegiatan melakukan penyelenggaraan atau penerapan pengendalian di Kementerian Keuangan, mulai dari merancang sampai dengan melakukan perbaikan berkelanjutan seperti yang telah disebutkan dalam satu paragraf sebelumnya.

Disebutkan dalam KMK No. 940 Tahun 2017 bahwa penerapan kerangka kerja dalam pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui Tiga Lini Pertahanan.

Pada sebuah tulisan berjudul "Memberdayakan SPI sebagai Second Line of Defence" dari itjen.kemdikbud.go.id disebutkan, "Pada level kementerian, dan lembaga satu-satunya yang telah menerapkan pendekatan Tiga Lini Pertahanan dalam pengendalian intern adalah Kementerian Keuangan."

Pada tulisan di atas juga disebutkan, "Konsep Three Lines of Defence atau Tiga Lapis Pertahanan dalam pengendalian intern diperkenalkan pertama kali oleh Institut of Internal Audit (IIA) pada tahun 2013."

Prinsip Tiga Lini Pertahanan yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan dalam penerapan pengendalian internnya meliputi:

1. Lini Pertahanan Pertama

Dilaksanakan oleh manajemen unit kerja dan seluruh pegawai unit kerja yang bersangkutan, di tingkat unit eselon I, kantor wilayah, dan kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Lini Pertahanan Pertama di sini adalah semua pihak pemilik proses bisnis (unit operasional) sesuai tugas dan fungsinya masing-masing yang menerapkan pengendalian intern sepanjang waktu.

Pada Lampiran II KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa manajemen merupakan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian dalam proses bisnis suatu unit kerja, termasuk di dalamnya pelaksana pemantauan.

Sedangkan pada Diktum KEEMPAT KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa manajemen unit kerja memiliki tugas dan tanggung jawab (1) mencegah kesalahan, (2) mendeteksi kecurangan, dan (3) mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian dengan memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penerapan pengendalian intern.

2. Lini Pertahanan Kedua

Dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal (UKI) atau unit kerja yang melaksanakan fungsi UKI di tingkat eselon I, kantor wilayah, dan kantor pelayanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

UKI di sini adalah sebuah unit kerja yang tugasnya adalah menegakkan kepatuhan internal. Sedangkan kepatuhan internal itu sendiri adalah (1) kesesuaian pelaksanaan tugas unit kerja terhadap peraturan, kebijakan, rencana, tujuan, sasaran, dan ketentuan lain; dan (2) kesesuaian ucapan, tulisan, sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai terhadap kode etik, kode perilaku, disiplin pegawai, dan ketentuan lain.

Sedangkan pada KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa UKI atau unit kerja yang melaksanakan fungsi UKI, memiliki tugas dan tanggung jawab membantu manajemen unit kerja pada setiap level organisasi dalam melaksanakan pemantauan terhadap penerapan pengendalian intern.

3. Lini Pertahanan Ketiga, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.

PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.

Inspektorat Jenderal memberikan asurans dan konsultasi penerapan pengendalian intern.

Sedangkan pada Diktum KEENAM KMK No. 940 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa Inspektorat Jenderal memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan (1) pengembangan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja seluruh unsur pengendalian intern; dan (2) asistensi, monitoring, dan evaluasi dalam rangka penerapan pengendalian intern pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dapat disimpulkan bahwa Kementerian Keuangan melibatkan semua pihak, mulai (1) dari manajemen unit kerja, (2) UKI, dan (3) aparat pengawasan intern dalam penerapan sistem pengendalain internnya, mulai dari (1) merancang, (2) menerapkan, (3) memantau, (4) mengevaluasi, dan (5) melakukan perbaikan berkelanjutan.

Telah disebutkan pada paragraf sebelumnya, bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab manajemen unit kerja adalah mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian dengan memperhatikan prinsip dan kebijakan umum penerapan pengendalian intern.

Selain Tiga Lini Pertahanan yang merupakan prinsip berdasarkan pelaku, terdapat prinsip kerja penerapan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan, yang meliputi: 

  1. menciptakan pengendalian intern yang mendukung pencapaian tujuan organisasi;
  2. mempertahankan pengendalian intern sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan dalam pengambilan keputusan khususnya terkait perencanaan strategis;
  3. menjalankan pengendalian intern secara sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
  4. melaksanakan pengendalian intern dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat; dan
  5. melaksanakan pengendalian intern dengan menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Acuan lainnya dalam penerapan pengendalian intern di Kementerian Keuangan adalah kebijakan umum, yang meliputi: 

  1. masing-masing unit eselon I dalam menerapkan pengendalian intern harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan karekteristik unit masing-masing;
  2.  pimpinan unit eselon I harus menerapkan sistem, kebijakan, prosedur, rencana kerja, dan menyelenggarakan pelatihan yang memadai dalam penerapan pengendalian intern;
  3.  pimpinan unit eselon I harus menyediakan infrastruktur yang memadai, antara lain pegawai, dana, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, dan dokumentasi;
  4.  setiap level pimpinan unit eselon I memberikan teladan budaya pengendalian intern yang kuat kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing;
  5.  setiap unit eselon I melakukan evaluasi dan pengembangan berkelanjutan dalam rangka peningkatan penerapan pengendalian intern;
  6.  setiap unit eselon I memberikan perhatian utama pada pembangunan unsur lingkungan pengendalian yang kondusif serta pelaksanaan unsur kegiatan pengendalian untuk mendukung pencapaian tujuan/sasaran operasional, pelaporan, dan ketaatan; dan
  7.  setiap unit eselon I menerapkan pengendalian intern pada berbagai level dan area organisasi seperti pada level unit eselon I, unit eselon II, dan unit eselon III, serta dapat pula diterapkan pada program, proyek, dan/atau kegiatan tertentu.

Kesimpulan dari pembahasan kali ini adalah bahwa dalam penerapan SPI-nya yang mencakup lima unsur pengendalian (lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi komunikasi, dan pemantauan), mulai dari (1) merancang, (2) menerapkan, (3) memantau, (4) mengevaluasi, dan (5) melakukan perbaikan berkelanjutan, Kementerian Keuangan menggunakan beberapa asas, yaitu: 

  1. Tiga Lini Pertahanan;
  2. Prinsip penerapan pengendalian intern Kementerian Keuangan; dan
  3. Kebijakan umum penerapan pengendalian intern Kementerian Keuangan.

Sekian pembahasan seputar penerapan pengendalian intern pada Kementerian Keuangan.

******

Berlatarkan kerap kali gagal paham gegara kerap gagal menjadi "mahasiswa".

******

Glosarium:

prinsip: asas (kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya); dasar

fungsional: 1. berdasarkan jabatan 2. dilihat dari segi fungsi

https://www.klikharso.com/2016/08/tugas-asurans-konsultansi-audit-intern.html, asurans: jasa yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria.

konsultasi: pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya.

metodologi: ilmu tentang metode; uraian tentang metode

perangkat: alat perlengkapan

mekanisme: 1. cara kerja suatu organisasi 2. hal saling bekerja seperti mesin (kalau yang satu bergerak, yang lain turut bergerak)

asistensi: kegiatan mengasisteni (membantu seseorang dalam tugas profesionalnya)

monitor: pantau; cek secara cermat

evaluasi: penilaian

kebijakan: rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dan sebagainya); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran; garis haluan

karakteristik: ciri-ciri khusus; ciri khulki

prosedur: 1. tahap kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas 2. metode langkah demi langkah secara pasti dalam memecahkan suatu masalah

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan

kbbi.kemdikbud.go.id. KBBI Daring. Diakses pada 26 Juli 2021, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/

itjen.kemdikbud.go.id. (2018, 6 Agustus). Memberdayakan SPI sebagai Second Line of Defence. Diakses pada 26 Juli 2021, dari https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/memberdayakan-spi-sebagai-second-line-of-defence 

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2017 tentang Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun