Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.09/2011 tentang Peningkatan Penerapan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Keputusan Menteri Keuangan No. 152/KMK.06/2011 tersebut diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 435/KMK.09/2012 dan No. 32/KMK.09/2013 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Teknis Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk (1) memperkuat pengendalian intern tingkat unit kerja dan (2) selaras dengan perkembangan teknologi informasi serta (3) dalam rangka simplifikasi pengaturan pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebelum makin gagal paham, bukan akademisi, bukan pula praktisi, KBBI online jadi referensi pertama dalam mencari tahu arti suatu kata dan frasa.
Pada KBBI online, kerangka berarti garis besar; rancangan. Sedangkan kerja berarti kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat).
Pada KBBI online, pedoman berarti 1. kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan 2. hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu.
Bila boleh menyimpulkan, antara kerangka dan pedoman memiliki irisan definisi, bahkan mungkin bisa jadi sama pengertiannya, yaitu suatu alat bantu yang digunakan sebagai petunjuk yang sifatnya masih umum.
Jadi, KMK No. 940 Tahun 2017 ini merupakan alat bantu yang digunakan sebagai petunjuk umum bagi Kementerian Keuangan dalam kegiatannya melakukan:
- penerapan pengendalian intern; dan
- pemantauan pengendalian intern.
Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern pada Kementerian Keuangan
Kerangka kerja penerapan pengendalian intern yang ditetapkan pada KMK tersebut digunakan sebagai acuan dalam:
- merancang;
- menerapkan;
- memantau;
- mengevaluasi; dan
- melakukan perbaikan berkelanjutan;