Mohon tunggu...
Darmawan bin Daskim
Darmawan bin Daskim Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang petualang mutasi

Pegawai negeri normal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rumah Warisan Enaknya Dijual atau Gimana? [Bagian 2]

10 April 2021   17:16 Diperbarui: 10 April 2021   17:20 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

X: "Eh gimana, mengapa jadinya ibu tiri elo dan anaknya gak dapat jatah warisan dari rumah itu?"

Y: "Penjelasannya kembali ke pengertian warisan yang kita bahas tempo hari."

Harta warisan adalah harta yang diterima oleh ahli waris (masih hidup saat pewaris meninggal) dari pewaris (yang meninggal). Ibu tiri gua meninggal saat bapak gua masih hidup, 2 hari berikutnya bapak gua meninggal.

X: "Bentar bentar, jadi justru bapak elo dong yang harusnya dapat warisan harta dari hartanya ibu tiri elo?"

Y: "Yap tepat sekali karena saat ibu tiri gua meninggal, bapak gua masih hidup."

Antara suami dan istri akan saling mewarisi hartanya. Bila suami meninggal (pewaris), maka istrinya (ahli waris) akan menerima warisan harta suaminya di samping ahli waris lainnya seperti anak-anaknya suami. Sebaliknya pun begitu bila istri meninggal (pewaris), maka suaminya (ahli waris) akan menerima warisan harta istrinya, di samping ahli waris lainnya seperti anak-anaknya istri.

X: "Lah jadi harus ada penentuan kepemilikan harta dong saat suami istri hidup berumah tangga, ini milik siapa yang itu milik siapa?"

Y: "Yap betul sekali, mobil hitam milik suami, mobil merah milik istri, rumah di Bandung milik istri, sedangkan rumah yang di Jakarta milik suami. Misal, ini mah misal."

Menanggapi artikel sebelumnya Rumah Warisan Enaknya Dijual atau Gimana?, seorang kawan berkomentar kurang lebih, "Mas, bukannya hukum/syariat waris sudah tidak berlaku?" Tertegun saya antara bingung dan bengong, "sudah tidak berlaku?"

Mengutip buku Seri Fiqih Kehidupan (15) Mawaris, karya Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA, dalam Bab 1: Mengapa Harus Belajar Ilmu Mawaris? disebutkan mengapa kita yang awam ini perlu dan harus belajar ilmu waris salah satunya adalah adanya dalil yang mewajibkan.

Terjemahan Q.S. An-Nisa' ayat 14: "Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun