Mohon tunggu...
Darma try putra
Darma try putra Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak Penghentian TikTok Shop

30 Oktober 2024   01:20 Diperbarui: 30 Oktober 2024   01:43 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: TikTok

Penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023 merupakan keputusan penting yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi pasar domestik dari dampak negatif platform digital asing. TikTok Shop sebelumnya telah menjadi platform belanja populer bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang mengandalkan platform tersebut untuk menjual produk secara langsung kepada konsumen melalui siaran langsung dan fitur e-commerce TikTok. Namun, pemerintah menilai bahwa TikTok Shop melakukan praktik monopoli dan predatory pricing (penjualan dengan harga jauh lebih rendah) yang dianggap bisa merugikan pedagang kecil dan usaha lokal.


Langkah penutupan ini dilakukan melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) serta Kementerian Perdagangan, setelah sebelumnya dilakukan kajian bahwa TikTok Shop menimbulkan persaingan yang tidak adil bagi pedagang konvensional. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi untuk membatasi aktivitas penjualan langsung melalui media sosial, dengan tujuan menjaga keseimbangan pasar dan mendorong persaingan yang sehat  .

Seiring dengan penutupan ini, beberapa pedagang menyatakan kekhawatiran mereka, karena banyak di antara mereka yang mengalami peningkatan penjualan melalui TikTok Shop, yang dianggap efektif untuk memperluas pasar tanpa biaya promosi besar. Banyak pelaku UMKM mengaku terdampak, terutama yang telah mengembangkan bisnisnya di TikTok sebagai sumber penghasilan utama mereka. Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan jangka panjang untuk menstabilkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia serta mendorong UMKM beralih ke platform lokal yang lebih terkontrol regulasinya .

Kebijakan ini juga menandai komitmen Indonesia dalam menyeimbangkan perkembangan ekonomi digital yang pesat dengan perlindungan terhadap bisnis lokal dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun