Seperti yang diberitakan dalam  http://id.berita.yahoo.com/jokowi-digugat-karena-tidak-tepati-janji-selesaikan-tugas-023735997.html ,
"Tim Advokasi Jakarta Baru dijadwalkan mendaftarkan "Gugatan Class Action" kepada Joko Widodo alias Jokowi pada Senin 17 Maret 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta.
Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, dalam keterangannya, Minggu (16/3/2014), mengatakan ada tiga tuntutan dalam gugatan Class Action ini adalah meminta majelis hakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk.
1. Menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum khususnya melanggar azas kepatutan karena meninggalkan tugas sebagai Gubernur DKI di tengah jalan.
2. Menghukum Jokowi untuk melanjutkan tugasnya sebagai Gubernur DKI hingga selesai masa jabatan.
3. Menghukum Jokowi untuk meminta maaf kepada masyarakat khususnya para pendukungnya pada saat Pilgub.
Tim Advokasi Jakarta Baru adalah sekumpulan advokat yang sejak awal mendukung Jokowi untuk menjadi Gubernur DKI dengan melakukan aktivitas aktivitas advokasi membela kepentingan kubu Jokowi pada saat Pilgub DKI."
Nah, saya pribadi agak bingung dengan alasan pengajuan gugatan tersebut.
Pada saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi masih menjabat sebagai Walikota Surakarta. Beliau saat itu memasuki tahun kedua sebagai Walikota Surakarta, masa jabatan 2010-2015. Namun, ternyata warga Jakarta, yang juga dibantu oleh Tim Advokasi Jakarta Baru seperti berita di atas, menghendaki beliau melaksanakan amanat baru sebagai Gubernur DKI mulai Oktober 2012, yang berarti masa jabatannya di Surakarta berakhir, menyisakan tiga tahun masa jabatan untuk diteruskan wakil walikotanya, dan akhirnya beliau meninggalkan tugasnya sebagai Walikota Surakarta.
Kalau saya lihat alasan-alasan yang diajukan oleh Tim Advokasi Jakarta Baru di atas, kok sepertinya janggal ya. Mereka mengajukan alasan yang intinya "Jokowi harus menyelesaikan masa jabatan di Jakarta dulu karena itu sesuai hukum, kalau tidak menyelesaikan masa jabatannya berarti melawan hukum". Namun, di sisi lain, kalau kita lihat ke belakang, mereka, para advokat tersebut, kok mendukung Jokowi "melawan hukum" dengan mendukungnya menjadi DKI 1 dan meninggalkan amanat jabatannya di Surakarta? Apakah mereka tidak menganggap 90% lebih warga Surakarta yang memilih Jokowi dalam pemilihan walikota Surakarta tidak sakit hati, Jokowi "melawan hukum" (dengan didukung para advokat tersebut) dan meninggalkan Surakarta? Akan tetapi, untungnya masyarakat Surakarta merelakan Jokowi untuk melaksanakan tugas yang lebih besar. Gak ada tuh, masyarakat Surakarta yang menuntut Jokowi di pengadilan seperti para advokat tersebut, padahal Jokowi dipilih 90% lebih masyarakat Surakarta dan belum selesai juga masa jabatannya sebagai walikota.
Kalau tindakan Jokowi yang maju sebagai capres PDI-P dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, berarti tindakan Jokowi yang dulu maju sebagai cagub DKI juga mestinya dianggap melawan hukum. Beliau kan meninggalkan tugas sebagai walikota Surakarta? Nah, berarti Tim Advokasi Jakarta Baru, pendukung Jokowi dalam pemilihan Gubernur DKI, juga telah membantu sang "tersangka" melawan hukum. Para advokat itu berarti bisa digugat juga dunk?hehe..
Wah, padahal Jokowi sampai detik ini baru sebatas mendapat mandat dari Megawati, itu pun kalau PDI P berhasil dalam pemilihan legislatif sehingga bisa mengusung calon sendiri. Pemilihan legislatif aja belum, sudah pada heboh takut ditinggal Jokowi, hehe. Kalau memang pada akhirnya Jokowi diamanatkan sebagai RI-1, semoga semua orang bisa menerimanya alias "legowo" untuk kepentingan masyarakat se-Indonesia Raya. Amiin. :)