Mohon tunggu...
Darmarita Perdana
Darmarita Perdana Mohon Tunggu... -

Melihat untuk Menulis. Mendengar untuk Menyampaikan | Regional and Urban Planner ITK 2014

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Hutan Lindung dalam Rangkulan Kota Baru Karang Joang Balikpapan, Akankah Hilang?

5 Desember 2016   00:01 Diperbarui: 5 Desember 2016   00:49 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Atribut Kota Hijau (Sumber : Arikha Nida, 2013)

[RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BALIKPAPAN ANCAM KEBERADAAN HUTAN LINDUNG BALIKPAPAN]          

Balikpapan merupakan kota yang ada di ujung selatan Kalimantan Timur yang memiliki luas 503,3 km2 dengan jumlah penduduk mencapai 713 ribu jiwa pada tahun 2015 (BPS,2016). Kota yang pernah merupakan pintu gerbang Kalimantan Timur tersebut memiliki 6 kecamatan administratif yaitu Kecamatan Balikpapan Timur, Kota, Selatan, Barat, Tengah dan Untara. Perkembangan kota Balikpapan semakin meningkat setiap tahunnya seiring dengan pertumbuhan penduduk mencapai 5,11%. Peningkatan jumlah penduduk tersebut akan memunculkan penambahan jumlah aktivitas di suatu kota. Saat ini, pusat kegiatan kota Balikpapan berada di kecamatan Balikpapan Kota dan Balikpapan Tengah. Kedua kecamatan tersebut telah menjadi pusat kota Balikpapan karena letaknya yang dekat dengan industri perminyakan. Sejarah menyebutkan bahwa pusat kota Balikpapan dibangun mulai dari kilang minyak lalu menjalar ke daerah utara.

Timbulnya lahan-lahan mixed use di pusat kota menyebabkan kepadatan aktivitas yang membawa beberapa masalah di kota Balikpapan. Tumbuhnya permukiman-permukiman kumuh yang menempel pada dinding-dinding hotel bintang lima, sampai kerentanan akan bencana kebakaran perkotaan terjadi di jantung kota Balikpapan. Hal tersebut menjadi permasalahan untuk kota Minyak yang pernah menyabet gelar sebagai “The Most Lovable City”. Untuk mengatasi keparahan di pusat kota Balikpapan, pemerintah menginisiasi untuk membuat sub pusat kota kedua yang bertempat di Keluarahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan, Rencana Kota Baru Karang Joang memiliki fungsi sebagai pusat pendidikan dan perdagangan jasa yang memiliki skala pelayanan tingkat regional. Berdirinya Institut Teknologi Kalimantan merupakan salah satu upaya dalam memujudkan sub kota baru Karang Joang. Dampak yang terjadi akibat pembangunan ITK adalah menjamurnya warung-warung makan, kos-kosan hingga ruko di kawasan Karang Joang.

Karang Joang dirasa sangat potensial untuk dikembangkan menjadi sebuah sub kota baru karena wilayahnya yang masih dipenuhi oleh lahan-lahan kosong. Tetapi, Karang Joang merupakan paru-paru kota Balikpapan. Lahan seluas 14.781 ha merupakan hutan lindung yang dipertahankan keberadaannya di Karang Joang. Kecenderungan perkembangan kota yang mengarah ke utara, membuat keberadaan hutan lindung Karang Joang mulai terancam. Dirujuk dari Kaltim Antara News, terjadi penebangan di Hutan Lindung Sungai Wain yang berada di Kelurahan Karang Joang dan Karingau untuk menyukseskan pembangunan jembatan baru. Menurut Direktur Unit Pelaksana HLSW dan DAS Manggar, hutan lindung Karang Joang sangat memiliki potensi akan kebakaran hutan. Kondisi kebakaran yang terjadi di hutan lindung tahun 2015 meningkat enam kali lipat dari tahun sebelumnya. Berdasarkan data KWLH sejak 29 Agustus hingga 20 Oktober 2015, kebakaran kawasan lindung sudah terjadi 36 kali.  Lahan seluas 61,65 ha yang ada di Hutan Lindung Sungai Wain diduga terbakar karena ulah tangan manusia. Pasalnya wilayah hutan lindung Balikpapan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.

 Hutan lindung yang seharusnya merupakan daerah yang di asrikan memiliki desakan dari pembangunan kota Balikpapan. Saat ini, kerusakan hutan lindung yang ada di Karang Joang memang tidak memiliki total yang sangat mencenangkan. Tetapi, rencana pembangunan jalan bebas hambatan, pengembangan jaringan kereta api lintas pulau, daerah pusat pendidikan sampai sarana dan prasarana penunjang pembangunanya dimuat dalam rencana kota Baru Karang Joang. Tidak bisa dipastikan bahwa keberadaan hutan lindung Karang Joang masih tetap terjaga sampai beberapa tahun kedepan.

 Jika berkaca dari trend-trend saat ini, semua aspek pembangunan harus memiliki keberlanjutan. Dimana 3 elemen penting yang ada dalam sebuah kota yaitu sosial, lingkungan dan ekonomi harus bersinergi agar terwujud suatu tatanan kota yang harmonis. Tetapi, teori tersebut sangatlah idealis jika diterapkan untuk membangun kota baru Karang Joang. Setiap aspek seakan tidak mau kalah karena pentingnya peran mereka. Pengorbanan salah satu aspek pasti akan terjadi karena kepentingan pembangunan. Tetapi, sejumlah kekhawatiran tersebut dapat diatasi dengan menerapkan manajemen kota yang berbasis terhadap lingkungan.

Konsep green city yang menyeimbangkan pembangunan dan perkembangan kota dengan kelestarian lingkungan memiliki 8 atribut kota, yaitu green planning and desain, green open space, green building, green transportasion, green comunity, green waste, green waterdangreen energy. Jika dihitung, cukup banyak atribut yang harus dipenuhi dalam menerapkan konsep green city. Tetapi, Karang Joang memiliki potensi-potensi lokal yang dapat dikembangkan menuju ke arah tersebut. Perumahan ekologis, energi terbarukan berupa sinar matahari dan DAS, ruang terbukan hijau yang luas berupa hutan lindung dan hutan kota, sampai Waduk Manggar yang siap diolah untuk kebutuhan air bersih masyarakat. Semua potensi yang ada di Karang Joang dapat menjadi jawaban untuk memecahkan kekhawatiran akan degradasi lingkungan akibat pemekaran kota baru. Hutan lindung yang merupakan aset penting kota Balikpapan bahkan Indonesia dan dunia dapat terus terjaga seiring perkembangan kota.

                                                                                                                                     

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun