Mohon tunggu...
Darlius Khalik
Darlius Khalik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Saya sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Bagian Hukum Pidana Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini: Upaya Penanggulangan Peredaran Narkotika di Kalangan Pelajar Indonesia

11 Juni 2024   10:38 Diperbarui: 11 Juni 2024   10:46 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peredaran narkotika di Indonesia telah menjadi permasalahan yang sangat rumit dan memerlukan perhatian khusus. Menurut data, sekitar 3,2 hingga 3,6 juta penduduk Indonesia terpapar narkotika, dan jumlah kematian mencapai 15 ribu orang setiap tahunnya. Kelompok usia muda dan produktif  adalah kelompok yang paling rentan terhadap paparan narkotika, dan penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerugian  ekonomi dan sosial yang signifikan.

Penggunaan narkotika meningkat sebagai cara untuk mengatasi tekanan sosial ekonomi dan psikologis, situasi yang diperburuk oleh pandemi COVID-19. Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek psikotropika dan memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat terutama para kalangan pelajar yang ada di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, sintesis, atau hasil transformasi yang dapat menimbulkan efek psikotropika dan memiliki potensi berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang menyangkut di dalam juga banyak kalangan pelajar di Indonesia yang telah terpapar akan zat berbahaya tersebut.

Penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan berbagai dampak berbahaya pada kesehatan, termasuk:

  1. Ketergantungan: Narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat.
  2. Euphoria: Penggunaan narkotika dapat menimbulkan efek euphoria, suatu rangsangan kegembiraan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan kondisi badan si pemakai.
  3. Dellirium: Penggunaan narkotika dapat menimbulkan efek dellirium, suatu keadaan dimana pemakai narkotika mengalami menurunnya kesadaran dan timbulnya kegelisahan yang dapat menimbulkan gangguan terhadap gerakan anggota tubuh si pemakai.
  4. Kematian: Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat menimbulkan kematian akibat overdosis.
  5. Pengaruh pada Otak: Penggunaan narkotika secara berlebihan dapat menimbulkan pengaruh pada otak yang permanen dan tidak dapat dikembalikan secara normal.

Untuk mengendalikan penyalahgunaan narkotika, pemerintah dan masyarakat terutama orang tua dari pelajar harus bekerja sama dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika yaitu dengan cara:

  • Pendidikan dan Kampanye: Pendidikan dan kampanye yang efektif dalam lingkungan sekolah dapat membantu lebih memahami bahaya narkotika dan menghindari penyalahgunaan.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dan pengendalian yang ketat dapat membantu menghambat penyalahgunaan narkotika.
  • Rehabilitasi: Rehabilitasi yang efektif dapat membantu mengatasi ketergantungan dan mengembalikan kesehatan si pemakai.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat terutama orang tua dari pelajar untuk lebih memahami bahaya narkotika dan berpartisipasi dalam upaya pengendalian penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

Menurut penulis sudah seharusnya bersama-sama kita mewujudkan pelajar Indonesia untuk terbebas dari penyalahgunaan narkotika yang bisa saja mengakibatkan kematian bagi para pemakai nya. Oleh karena itu, adanya arahan serta perhatian khusus bagi orang tua dan memantau terhadap perkembangan guna tidak adanya anak atau pelajar yang terpapar dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun