Mohon tunggu...
triwidarko saptamto
triwidarko saptamto Mohon Tunggu... -

aku adalah sumber inspiration

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komptensi Guru Masa Kini

17 Desember 2011   04:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   22:09 1082
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik.

Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:

a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan

h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:

a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:

a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;

c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;

d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:

a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

Keempat kompetensi di atas selanjutnya dalam Penilaian Kinerja Guru sebagaimana yang harus dilakukan terhadap guru yang tercantum dalam Permendiknas 35/2010 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya, dijabarkan menjadi 14 sub kompetensi. Penilaiannya akan dilakukan dengan sistem paket yang terkait dalam pelaksanaan tugas utama,  sbb:

A. Pedagogik

1. Menguasai karakteristik peserta didik

2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik

3. Pengembangan kurikulum

4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik

5. Pengembangan potensi peserta didik

6. Komunikasi dengan peserta didik

7. Penilaian dan evaluasi

B. Kepribadian

8.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional

9.  Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan

10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

C. Sosial

11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan masyarakat

D. Profesional

13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir dan keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang  diampu

14.  Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif

Studi kasus

Pengamatan kami hanya sekedar sebatas mendeskrepsikan mengenai profil seorang guru dam teknik pembelajaranya yang menggunakn metode yang  baik. Beliau adalah guru SMA disalah satu SMA negeri di Yogyakarta. Beliau adalah seorang guru sejarah. Beliau mendesain ruangan sendiri khusu mata pelajaran sejarah. Di kelas tersebut di desin mungkin untuk menunjang pembelajaran sejarah. Ruangan yang disebut ruangan sejarah tersebut dilengkapi dengan LCD, buku-buku sejarah, karikatur peninggalan sejarah, dan foto-foto tokoh-tokoh sejarah. Dalam mengajar beliau selalu melibatkan siswa dalam proses pembelajaran. Sebagai contoh: beliau selalu membuat diskusi kelompok yang sangat menuntut adanya keaktifan siswa, dan di akhir diskusi beliau memberikan jawaban-jawaban atu semacam kesimpulan atas hasil diskusi pembelajaran pada proses pembelajaran. Dalam mengajar menurut saya beliau sangat demokratis sekali, hal itu terbukti ketika diskusi berlangsung guru tersebut hanya mengamati jalanya diskusi dan mencatat apabila ada pertanyaan yang di tanyakan kepada siswa. Selain itu beliau juga menggunakan beberapa media pembelajaran yang cukup menarik bagi siswa misalnya menggunakan film dan juga siswa di tugasi itu untuk membuat film sejarah dengan mengangkat berbagi tema yang ada dalam sejarah. Dari membuat film tersebut banyak indicator indicator yang tercapai diluar yang tyelah dirumuskan dalam silabus pembelajaran. Contoh dengan membuat film selain belajar sejarah siswa juga  tanpa sengaja dapat belajar berbagai hal. Diantaranya adalah: bagaimana menjadi seorang pemimpin (sutradara) yang mampu memimpin teman-temanya untuk belajar ( membuat film), belajar bagaimana editing film dan lain-lainya.

Dari deskrepsi di atas saya dapat menimpulkan bahwa guru tersebut memiliki beberapa kualifikasi tambahan dalam standar sebagai guru yang kempetitif yaitu:

1.Guru yang demokrasi

Hal tersebut terbukti ketika menyelenggarakan proses belajar dengan diskusi dan pada waktu diskusi berlangsung guru tidak memotong pendapat siswa apa lagi menyalahkan jawaban siswa, namun beliau hanya mencatat dan meluruskan atau memberikan umpan balik pada waktu diskusi berakhir.

2.Guru yang penuh dengan kreativitas

Dengan melihat metode pembelajaran dengan game, membuat film dan diskusi menurut kami belieu memenuhi syarat sebagai guru yang cukup kreatif. Karena mampu menciptakan suasana belajar yang begitu menarik, sehingga siswa terasa bermain namun juga tetap bias belajar.

3.Memiliki kualifikasi sebagai guru yang mampu menciptakan suatu iklim pembelajaran yang baik yaitu dengan mendesign ruangan khusus yaotu ruang sejarah dengan berbagai property yang mendukung untuk menunjang siswa untuk belajar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun