Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia, yang terletak di Asia Tenggara, sebagai Negara kepulauan indonesia memiliki berbagai budaya, ras, suku, dan bahasa. Dengan beragamnya keberagaman di Indonesia pasti dibutuhkannya sebuah integrasi bangsa, setiap warga negara memiliki hak atau wewenang masing-masing, dari wewenang tersebut diperlukannya kesatuan pemikiran untuk sebuah keputusan bersama untuk tujuan yang sama. Maka disinilah kami akan mengenalkan kepada kalian tentang Demokrasi di Indonesia.
Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang melibatkan masyarakat untuk bisa ikut berpatisipasi dalam penentuan sebuah keputusan. Karena kedaulatannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Dalam konteks Indonesia Konstitusi yang menjadi pegangan adalah UUD 1945, jika dicermati, UUD 1945 mengatur kedaulatan rakyat dua kali, pertama pada pembukaan alinea keempat, "maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan Rakyat... "Kedua, pada pasal 1ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan berbunyi, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar". Dengan demikian, UUD 1945 secara tegas mendasar pada pemerintahan demokrasi karena berasaskan kedaulatan rakyat.
Asas kedaulatan rakyat atau paham demokrasi mengandung dua arti, pertama demokrasi berkaitan dengan sistem pemerintahan atau bagaimana caranya rakyat diikut sertakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan kedua, demokrasi yang dipengaruhi oleh keadaan kultural histories suatu bangsa, sehingga memunculkan istilah, demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat, dan demokrasi pancasila dan sebagainya.
Demokrasi di Indonesia menentukan bahwa sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Dengan demukian segala aturan dan kekuasaan yang dijalankan oleh negara tidak boleh bertentangan dengan kehendak rakyat. Rakyat yang berdaulat, berkuasa untuk menentukan bagaimana ia diperintah dan dalam rangka mencapai tujuan negara.
Demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Karena itu demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga dan perangkat pendukungnya yaitu budaya kondusif sebagai manifestasi dari sesuatu mindset (kerangka berpikir) dan setting social (rancangan masyarakat). Bentuk konkrit dari manifestasi tersebut adalah dijadikannya demokrasi sebagai way off life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan bernegara baik oleh rakyat (masyarakat) maupun oleh pemerintahan.
Sebuah pemerinbtahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya ounya sikap positif dan proaktif terhadap nirma-norma dasar demokrasi. Karena itu harus ada keyakinan yang luas dimasyarakat bahwa demokrasi adalah system pemerintahan yang baikdibanding dengan sistem lainnya. Untuk itu,masyarakat harus menjadikan demokrasi sebagai way off life yang menuntun tata kehidupan bermasyarakat, kebangsaan, pemerintahan dan kenegaraan.
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai aktivitas bermasyarakat dan bernegara, sebagaimana dinyatakan oleh Moh. Mahfud MD, alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara karena hampir semua negara di dunia telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental. Selain itu, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Indonesia adalah Negara demokrasi. Demokrasi adalah suatu system pemerintahan dalam suatu negara dimana warga negaranya memiliki hak, kewajiban, keududkan, dan kekuasaan dalam menjalankan kehidupannya maupun dalam berpatisipasi terhadap kekuasaan negara untuk itu, rakyat berhak ikut serta dalam menjalankan negara atau mengawasi jalannya kekuasaan baik secara laingsu melalui ruang publik maupun melalui wakil-waklinya yang telah dipilih secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia. Â Sehingga tercipta system pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people) dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Menurut Affan Ghaffar (2000), memaknai demokrasi dalam dua bentuk, yakni pemaknaan demokrasi secara normatif dimana demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara, dan pemaknaan secara empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan pemahaman yang benar pada warga masyarakat tentang demokrasi.
Pendapat Nurcholis Madjid sebagaimana dikutip oleh Sukron Kamil (2002), demokrasi bukanlah kata benda tetapi lebih merupakan kata kerja yang mengandung makna sebagai proses dinamis. Demokrasi adalah proses menuju dan menjaga civil society yang menghormati dan berupaya merealisasikan nilai-nilai demokrasi. Ada tujuh norma dan pandangan hidup demokratis yang dikemukakan oleh Nurcholis Madjid, yakni Pertama, Pentingnya kesadaran akan pluraslisme. Kedua, Musyawarah. Ketiga, Petimbangan Moral. Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat. Kelima, pemenuhan segi-segi ekonomi. Keenam, Kerjasama antar warga negara untuk mempercayai iktikad baik masinh-masing, dan Ketujuh, Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan Pendidikan demokrasi.
Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam pengertian ini, suatu masyarakat demokratis paling tidak harus mempunyai nilai-nilai sebagai berikut, Kesatu, Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat. Kedua, Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya. Ketiga, Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup d'etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar. Keempat, Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan. Kelima, Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan kebebasan.
Jadi kesimpulannya, di Negara kita demokrasi sangat diperlukan sebagai pemersatu bangsa. dengan berbagainya keberagaman di indonesia yang mana setiap warga memliki hak yang perlu diwujudkan, masyarakat dituntut untuk berperan aktif dalam sebuah pemilihan keputusan yang merupakan sebagai langkah penentu kita untuk mencapai sebuah tujuan. Demokrasi ini sebagai pandangan hidup bangsa indonesia, apabila keputusan bersama kita yang diambil adalah benar maka untuk kedepannya maka kehidupan di negara ini akan baik-baik saja, tapi apabila keputusan yang kita ambil kurang benar maka yang terjadi adalah sebaliknya. Â Maka dari sinilah kita perlu menyadarkan diri kita dalam membuat sebuah keputusan agar bisa membuat orang sekitar kita diuntungkan bukan malah dirugikan, dengan di implementasikannya demokrasi di Indoesia sebagai langkah kita untuk mencapai cita-cita bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H