Sampang - Menakar Kebijakan SK Bupati Tentang Penundaan Pilkades Sampang. Terdapat 111 Desa di Kabupaten Sampang yang seharusnya melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di tahun 2021. Â Akan tetapi dengan dalih atas nama keselamatan warga kabupaten sampang, bupati sampang H. Slamet Junaidi menunda pilkades serentak di kabupaten sampang sampai dengan tahun 2025.
Kebijakan yang cukup ekstrim, tidak tanggung-tanggung sebanyak 111 desa di kabupaten sampang dengan ratusan ribu penduduknya tidak mempunyai kepala desa definitif selama 4 tahun lamanya.
Keputusan penundaan pilkades sampang menjadi kontroversi dan menjadi atensi masyarakat kabupaten sampang.
Mengapa tidak, nasib ratusan ribu penduduk di kabupaten sampang di titipkan pada pundak penjabat kepala Desa yang notabene tidak paham betul dengan kondisi di desa setempat.Â
Di kabupaten sampang kepala desa dengan warganya seperti hubungan keluarga, seolah hubungan anak dan orang tua. kebutuhan warga pada kepala desa yang tidak menentu, terkadang sampai larut malampun kepala desa masih melayani warganya.
Ada warganya meninggal, terjadi pencurian dan sebagainya, kepala desa menjadi orang terdepan dalam melayani warganya yang membutuhkan. tapi tidak dengan penjabat kepala desa yang jam kerjanyapun di batasi.
Pro dan kontra datang terhadap kebijakan yang di ambil oleh bupati sampang. Demo berjilid-jilidpun terjadi di kabupaten sampang tapi bupati sampang tak bergaining sedikitpun. Bupati sampang bersikukuh terhadap keputusan yang di ambil untuk menunda pilkades sampang sampai tahun 2025.
Banyak pihak yang menilai bahwa keputusan yang di ambil oleh bupati sampang merupakan pembangkangan terhadap norma-norma hukum yang telah mengatur, dan di anggap ada hak demokrasi dan hak asasi manusia yang di kebiri. Di duga telah terjadi maladministrasi yang merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik demi kepentingan politik Slamet junaidi selaku Bupati sampang di tahun 2024 nanti.
Benarkah terjadi pembiaran oleh kementerian dalam negeri terhadap dugaan pembangkangan terhadap hukum yang di lakukan oleh bupati sampang dengan kebijakannya?