Mohon tunggu...
Dareen Nurrahma Amrul
Dareen Nurrahma Amrul Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ilmu Hubungan Internasional

Saat ini aktif sebagai mahasiswi S1 di Program studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP UNSRI.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Human Trafficking: Tantangan terhadap Keamanan Manusia dalam Konteks Hubungan Internasional

25 Februari 2023   01:30 Diperbarui: 2 Maret 2023   11:47 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keamanan manusia merupakan salah satu isu krusial yang seharusnya lebih banyak dibicarakan, terutama dalam konteks hubungan internasional. Konsep keamanan manusia menjadikan manusia sebagai objek utama yang harus dijaga keamanan serta kesejahteraannya di suatu negara maupun dunia internasional. Alih-alih menjadikan negara  sebagai entitas politik, keamanan manusia lebih memprioritaskan keamanan individu dan kelompok masyarakat terhadap situasi-situasi ancaman keamanan di aspek politik, sosial, ekonomi, lingkungan, komunitas dan kesehatan. Contohnya represi politik, integritas paksa, bencana alam, terorisme, kemiskinan, dan pandemi. Maka dari itu, keamanan manusia tentu menjadi isu penting dalam konteks hubungan internasional.

Eksistensi keamanan manusia dalam konteks hubungan internasional menjadi atensi utama dari pemerintah Indonesia, terlebih lagi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu isu keamanan manusia yang marak terjadi di masa sekarang dan akan terus berlanjut di masa yang akan datang apabila tidak ditanggulangi yaitu perdagangan manusia atau human trafficking. Perdagangan manusia dapat dikategorikan sebagai Transnational Organized Crime atau TOC. TOC beroperasi layaknya bisnis internasional, yang melibatkan banyak individu dan didorong oleh globalisasi ekonomi. Maraknya kasus human trafficking tentu merupakan tantangan terhadap keamanan manusia, khususnya dalam konteks hubungan internasional.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke negara lain. Namun, tak jarang terjadi pengiriman tenaga kerja yang dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Pengiriman tenaga kerja secara ilegal inilah yang dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia. Kasus perdagangan manusia di Indonesia meliputi eksploitasi hak-hak dasar para korban, eksploitasi seksual, serta paksaan untuk bekerja di luar negeri dan tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Perdagangan manusia menjadi isu yang kompleks dalam hubungan internasional karena melibatkan negara-negara di dunia. Negara asal korban perdagangan manusia mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk mencegah terjadinya perdagangan manusia atau menyelidiki dan mengadili para pelaku perdagangan manusia, sementara negara tujuan sering menjadi sasaran bagi praktik perdagangan manusia. Kendala yang sering dihadapi dalam menumpas perdagangan manusia adalah kurangnya koordinasi antara negara-negara di dunia dalam memberantas kejahatan ini. Perdagangan manusia seringkali melintasi batas-batas negara, sehingga diperlukan kerja sama internasional yang kukuh dalam memerangi kejahatan ini.

Selain itu, lemahnya sistem hukum dan penegakan hukum di beberapa negara juga mempersulit upaya pemberantasan perdagangan manusia. Negara-negara di dunia termasuk Indonesia sendiri perlu memperkuat hukum dan memperbaiki sistem peradilan untuk memastikan bahwa para pelaku kejahatan dapat diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal. Negara-negara juga harus memberikan perlindungan kepada korban perdagangan manusia dan membantu proses pemulihan mereka dengan memberikan akses ke pelayanan kesehatan dan psikologis, serta memberikan pelatihan dan bantuan dalam mencari pekerjaan yang lebih layak.

Akhir kata, dapat disimpulkan bahwa sangatlah penting bagi negara-negara di dunia untuk memprioritaskan keamanan manusia. Kerja sama internasional antar negara dan lembaga internasional juga harus diperkuat untuk menangani TOC seperti contoh yang telah dibahas tadi yaitu perdagangan manusia. Negara-negara harus memastikan perlindungan hak dasar rakyatnya, agar dapat mencegah menjamurnya kejahatan serupa terjadi di masa yang akan datang.

Nama: Dareen Nurrahma Amrul

NIM: 07041182126020

Prodi: Ilmu Hubungan Internasional

Kelas: A Indralaya

Mata Kuliah: Studi Keamanan Internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun