Mohon tunggu...
Dareen NasirYamani
Dareen NasirYamani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Nonton, belajar, renang, mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok: Investasi dalam Kesehatan Melalui Penambahan Pembiayaan

21 Agustus 2023   20:08 Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:21 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemanfaatan Pajak Rokok: Investasi dalam Kesehatan Melalui Penambahan Pembiayaan

Kebijakan pemanfaatan pajak rokok sebagai sumber pendanaan tambahan untuk pembiayaan kesehatan telah mendapatkan perhatian yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Dalam upaya untuk mengatasi tantangan pembiayaan kesehatan dan mempromosikan gaya hidup sehat, pendekatan ini menawarkan potensi besar untuk memberikan dampak positif pada masyarakat dan sistem kesehatan secara keseluruhan. Dalam artikel ini, kami akan membahas bagaimana pemanfaatan pajak rokok dapat menjadi alat efektif untuk meningkatkan pembiayaan kesehatan, dengan dukungan dari dua jurnal penelitian yang dilakukan pada tahun 2010-2020.

Penelitian pertama yang relevan dengan topik ini adalah studi yang dilakukan oleh Health Policy Institute pada tahun 2015. Studi ini mengeksplorasi dampak penerapan pajak rokok tambahan terhadap pembiayaan kesehatan di negara-negara tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapatan dari pajak rokok dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembiayaan program-program kesehatan masyarakat. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa pendapatan dari pajak rokok telah berhasil mendukung program vaksinasi, pengobatan penyakit menular, dan upaya promosi kesehatan. Ini menunjukkan potensi pajak rokok sebagai sumber dana yang dapat membantu meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan.

Selain itu, penelitian yang dilakukan oleh Economic and Fiscal Policy Institute pada tahun 2018 memberikan wawasan lebih lanjut tentang dampak ekonomi dari pemanfaatan pajak rokok untuk pembiayaan kesehatan. Studi ini mengidentifikasi bahwa penerapan pajak rokok tambahan dapat menghasilkan pendapatan yang cukup besar untuk mendukung program kesehatan yang penting. Lebih jauh lagi, penelitian ini mengamati bahwa dampak positif tidak hanya terbatas pada sektor kesehatan, tetapi juga dapat membawa manfaat ekonomi secara keseluruhan. Pendapatan dari pajak rokok dapat menciptakan efek multiplier dengan merangsang pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi dalam berbagai sektor.

Dalam konteks global, beberapa negara telah berhasil mengimplementasikan pemanfaatan pajak rokok untuk penambahan pembiayaan kesehatan dengan kesuksesan. Tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan ini termasuk resistensi dari industri tembakau dan kemungkinan dampak sosial. Namun, melalui pendekatan yang cermat, kebijakan ini dapat membawa dampak positif yang signifikan. Dalam situasi di mana pembiayaan kesehatan sering kali menjadi tantangan, pendapatan dari pajak rokok dapat menjadi alat yang efektif untuk mengatasi kesenjangan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

Dalam kesimpulannya, pemanfaatan pajak rokok sebagai sumber pendanaan tambahan untuk pembiayaan kesehatan merupakan langkah yang berpotensi membawa dampak positif yang besar. Dukungan dari jurnal penelitian pada tahun 2010-2020 menunjukkan bahwa pendapatan dari pajak rokok dapat membantu meningkatkan pembiayaan program-program kesehatan yang kritis, serta merangsang pertumbuhan ekonomi. Namun, penting untuk diingat bahwa implementasi kebijakan ini haruslah diiringi dengan pengawasan yang ketat, serta upaya edukasi masyarakat tentang dampak kesehatan merokok dan manfaat dari kebijakan ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun