Halo, semuanya, apa kabar? Kembali lagi bersama saya, Darapena. Berbeda dari tema tulisan sebelumnya, kali ini saya akan membahas tentang cara memdaftar secara online saat memperpanjang masa berlaku paspor.Â
Buat Teman-Teman yang sering berpergian ke luar negeri, pasti nggak asing lagi dengan buku paspor yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali (denger-denger sekarang sudah 10 tahun masa berlakunya).Â
Nah, apa aja sih, yang harus dipersiapkan agar perpanjangan passpor berjalan dengan baik? Yuk, simak perjalanan saya saat memperpanjang paspor saya dan anak saya baru-baru ini!
Terakhir kali saya perpanjang paspor itu, lima tahun yang lalu, yaitu tahun 2017. Saat itu, peraturan yang berlaku adalah dengan mendaftar menggunakan aplikasi whatshapp ke nomor yang telah ditetapkan pihak imigrasi. Setelah mendapat jawaban yang berisi hari, tanggal, dan jam kedatangan serta dokumen yang harus saya bawa, saya datang pada jadwal yang sudah ditentukan dan menjalani prosedur perpanjang paspor.
Namun, di tahun 2023 ini ternyata caranya sudah berubah. Kali ini kita diharuskan untuk mendaftar secara online dengan mengunduh aplikasi M-paspor. Pada M-paspor, kita harus mengisi data diri (sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir), tujuan perpanjangan paspor, alasan perpanjangan paspor, dll. Tidak lupa kita juga melampirkan foto berkas asli kita, ya.Â
Ada tombol pilihan untuk menambah anggota bila kita akan membuat lebih dari satu paspor (dalam satu kartu keluarga).
Setelah mengisi data diri, kita akan menentukan kantor imigrasi mana yang akan kita kunjungi serta menentukan tanggal dan jam kedatangan sesuai keinginan kita. Dalam hal ini, saya waktu itu kesusahan karena tanggal yang saya tekan tidak bereaksi apa-apa. Ternyata, setelah bertanya pada satpam di kantor imigrasi, hari Jum'at depan akan dibuka pendaftaran baru (Nah, saya tidak tahu nih, apakah memang pendaftaran baru selalu dibuka setiap hari Jum'at atau tidak). Setelah menunggu hari Jum'at, benar saja, saya bisa menekan tanggal dan waktu untuk membuat passpor.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah menentukan tanggal dan waktu, kita harus membayar biaya pembuatan passpor sebesar Rp.350.000 per orang untuk paspor holiday. Untuk jenis passpor lainnya saya nggak tahu, ya. Hihi.