Mohon tunggu...
Dara Ninggar
Dara Ninggar Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswi

Perencanaan Wilayah dan Kota

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Skema Pembiayaan Pemindahan Ibu Kota Negara di Tengah Pandemi Covid-19

12 Juni 2022   18:38 Diperbarui: 12 Juni 2022   18:52 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pertengahan tahun 2019, Bapak Joko Widodo selaku Presiden Indonesia menyampaikan informasi bahwa ibu kota Indonesia akan dipindahkan ke luar Pulau Jawa. Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia telah disampaikan oleh Bapak Joko Widodo dalam pidato kenegaraan dalam sidang bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selanjutnya dalam konferensi pers resmi, Presiden juga telah menyampaikan lokasi calon ibu kota baru, yaitu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, 

kedua kota tersebut berada di Provinsi Kalimantan Timur. Di dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa perlunya pertimbangan untuk dilakukan pemindahan Ibu Kota negara adalah beban Jakarta saat ini sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat perdagangan, dan pusat jasa. Disamping itu, PDB ekonomi Indonesia terpusat di Pulau Jawa atau sebesar 58%. 

Sedangkan untuk pendanaan, Presiden menyampaikan kebutuhan untuk pembangunan Ibu Kota baru kurang lebih sebesar Rp466 triliun yang 19% nya akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama berasal dari skema pengelolaan aset di IKN baru dan DKI Jakarta.

Pembangunan  IKN  merupakan salah satu proyek prioritas strategis yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024. Indikasi nominal kebutuhan pembiayaan IKN yang tercantum dalam RPJMN tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar Rp466 triliun, 

yang terbagi dalam 3 (tiga) indikasi pembiayaan yaitu : APBN  Rp90,4 triliun, Badan Usaha/Swasta sebesar Rp123,2 triliun dan PPP berjumlah Rp 252,5 triliun, namun perlu dicatat bahwa angka-angka yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 bersama dengan

 perkembangan dalam diskusi yang dipimpin oleh Bappenas dan kementerian terkait tentang perencanaan Pembangunan IKN, jumlah kebutuhan pembiayaan dan informasi pembiayaan masih bersifat indikatif. Sistem kemungkinan akan berubah, terutama pada saat ini. Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi Covid dan konsolidasi fiskal nasional pada tahun 2023. 

lalu sumber apa saja pendanaan dalam pembangunan Ibu Kota Negara baru?

Dalam lampiran II UU IKN mengenai skema pendanaan IKN, skema-skema yang akan digunakan adalah sebagai berikut:

  1. APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.
  2. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk mendukung IKN.
  3. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni antara lain:
    • BUMN melalui investasi yang dalam pelaksanaannya dapat bekerja sama dengan swasta;
    • BUMN melalui penugasan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • swasta murni, melalui investasi murni dari swasta yang dapat diberikan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi, skema pembiayaan ini tentunya akan berubah seiring dengan situasi negara yang saat ini sedang terkena dampak pandemi Covid-19. Menteri Sri Mulyani selaku Bendahara Negara menjelaskan, anggaran awal tahun ini tidak ada alokasi khusus untuk pembangunan IKN. Bahkan, untuk alokasi ke depannya belum terlihat. 

Menkeu menegaskan  dalam RAPBN 2021 pemerintah belum mencadangkan anggaran untuk pembangunan ibu kota baru karena fokus anggaran pada tahun depan untuk  pemulihan ekonomi yang dilanda pandemi virus corona. Hal ini akan mempengaruhi skema pembiayaan yang direncanakan dari APBN.Oleh karena itu, diperlukan sumber pendanaan alternatif untuk mendukung program pendanaan pemerintah, antara lain:

  • Sovereign Wealth Fund atau dana abadi adalah lembaga finansial yang dimiliki negara untuk mengatur dana publik dan investasi ke aset yang lebih luas. Dana abadi berasal dari kelebihan kekayaan di negara yaitu sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (minyak, gas, mineral, dsb.) dan aset keuangan yang diinvestasikan (saham, obligasi, logam mulia, dan instrumen lain). Pada dasarnya adalah kelebihan yang dimiliki negara kemudian diinvestasikan dengan tujuan untuk imbal hasil yang lebih besar lagi.
  • Skema dukungan pendanaan/pembiayaan internasional: dukungan pendanaan/pembiayaan internasional merupakan skema untuk mewadahi pemberian dana antara lain dari bilateral/lembaga multilateral yang hendak berpartisipasi dalam pengembangan IKN yang hijau dan cerdas yang dapat melalui hibah dan/atau pemberian dana talangan;
  • Skema pendanaan lainnya (creative financing), seperti crowd funding dan dana dari filantropi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun