Mohon tunggu...
KKN Desa Jono Unigres 2024
KKN Desa Jono Unigres 2024 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

kumpulan berita kegiatan dan proker KKN Desa Jono Univ. Gresik 2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Sambil Bermain, Anak-anak Desa Jono Dikenalkan Rambu-rambu Lalu Lintas

17 Juli 2024   18:57 Diperbarui: 17 Juli 2024   18:59 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jono, Cerme- Kesadaran untuk tertib berlalu lintas perlu perlu dimiliki oleh setiap orang, bukan hanya orang dewasa, melainkan juga pada anak usia dini untuk mengurangi resiko kecelakaan berlalu lintas. Orang tua juga harus menjelaskan kepada anak bahwa tertib berlalu lintas ini tidak hanya dilakukan oleh orang yang mengemudi/membawa kendaraan. Artinya, pejalan kakipun juga harus tertib berlalu lintas.

"pembelajaran dan pengenalan rambu-rambu lalu lintas ini kita lakukan agar anak-anak usia dini Desa Jono makin cerdas dan paham tentang rambu-rambu lalu lintas. Sambutan mereka sangat senang dan antusias,"kata Novia Safitri salah satu anggota KKN Universitas Gresik

Rambu-rambu lalu lintas yang perlu dikenalkan pada anak :

  1. Rambu peringatan, rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
  2. Rambu larangan, rambu ini untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya: rambu larangan berhenti, larangan berbelok.
  3. Rambu perintah, rambu ini untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya: a) Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk. b) Rambu batas minimum kecepatan. c) Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
  4. Rambu petunjuk, memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya tentang arah yang ditempuh atau letak kota yang akan dituju. Misalnya : rambu petunjuk tempat makan, rambu petunjuk rute.
  5. Rambu lampu lintas, seperti lampu merah, lampu kuning, dan lampu hijau. Lampu merah mengisyaratkan untuk berhenti, dan lampu kuning mengartikan hati-hati atau sebaiknya berhenti, dan lampu hijau mengartikan dipersilahkan untuk jalan dan memiliki batas waktu yang sudah ditentukan.

doc. pribadi (anak-anak antusias mendengarkan penjelasan kakak-kakak KKN)
doc. pribadi (anak-anak antusias mendengarkan penjelasan kakak-kakak KKN)

"Selain membangun pengetahuan tentang rambu lalu lintas, kami juga mengenalkan tentang fungsi dari zebra cross, trotoar dan jembatan penyeberangan, "tambah Cindy Febiana salah satu anggota KKN yang berasal dari Fakultas Hukum.

"Harapannya dengan program ini anak-anak lebih mudah mengerti karena kami memakai media gambar warna warni sehingga anak-anak jauh lebih fun Ketika belajar,"pungkas Ibu Dara Puspitasari selaku DPL Mahasiswa KKN Universitas Gresik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun