BERKARYA, "PRIMA KEDUA??"
Gugatan partai Prima terkait dengan tidak lolosnya verifikasi adminitrsi hampir sama dengan gugatan dari partai Berkarya. Bedanya hanya pada diteri,anya gugatan partai Prima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan sudah diputus, sedangkan partai Berkarya gugatan nya sudah terregister namun belum dikabulkan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh partai Prima yakni dengan menunda pemilu masih menjadi polemic dikalangan pakar hukum. Bagaimana tidak menurut sebagian pakar hukum putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah bertentanan dengan konstitusi. Hal tersebut sangat berbahaya ketika Pengadilan Negeri disuatu wilayah mempunyai kewenangan untuk memutus hal yang bersifat nasional seperti pemilu, karena yang memiliki kewenang dalam penundaan pemilu adalah KPU.
Dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melanggar Pasal 22E UUD 1945. Selain itu telah diatur dalam UU no.7 tahun 2017 yang mana tidak ada ruangan sama sekali untuk menunda pemilu secara nasional. Hal yang perlu kita perhatikan dalam Undang-undang Pemilu adalah sebuah rezim administrasi pemerintahan dan harus kita bedakan dengan rezim perdata (privat). Pemilu merupakan rezim administrasi oleh karena itu perkara yang dialami oleh partai Prima seharusnya dibawa kejalur yang memang sudah diatur oleh Undang-undang.
Sementara dalam putusan tersebut disebutkan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, yang mana seharusnya jika hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa maka gugatan tersebut diajukan di PTUN.
Tidak jauh beda dengan partai Berkarya yang sama-sama menggugat KPU karena partai Berkarya tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu tahun 2024. Partai Berkaya menyatakan bahwasanya tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu partai Berkarya dalam petitumnya meminta hal yang sama dengan partai Prima yakni menunda seluruh tahapan pemilu tahun 2024 sampai partai Berkarya diterima dan dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu tahun 2024.
Namun perlu kita garis bawahi alasan tidak lolosnya verifikasi partai Berkaya sebagai peserta Partai pemilu tahun 2024. Dasar gugatan yang diminta oleh partai Berkarya kurang kuat karena bukan incidental yang berifat nasional. Ketidaklolosan partai Berkarya sebagai peserta partai dalam pemilu tahun 2024 lebih kepada administrative dan masalah internal partai. Selain itu factor yang membuat partai Berkarya tidak lolos verifikasi adalah terlambatnya data yang diberikan.Â
Telah kita ketahui bersama bahwasanya partai Berkarya sempat pecah karena bertarungnya politik internalnya di pengadilan. Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan atas dasar pembedaan perlakuan menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55 tahun 2020 tentang dokumen dan masih banyak lagi pasal tentang partai politik yang lebih relevan untuk menggugurkan partai Berkarya karena tidak memenuhi persyaratan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H