Mohon tunggu...
Jemmi Saputera
Jemmi Saputera Mohon Tunggu... Jurnalis - Pekejaan Jurnalis, Tamatan S1 Komunikasi STISIPOL Candradimuka Palembang

Wartawan

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Fenomena Spirit Doll, Berbuat Dosa Syirik kok Bangga...!

3 Januari 2022   11:49 Diperbarui: 3 Januari 2022   11:52 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kamanitubes.com 

Menurutnya, menyayangi mainan seperti boneka juga tidak masalah selama itu dalam batas kewajaran. Sebab, kata Kyai Miftah, hal itu termasuk perintah untuk menjaga dan merawat harta hak milik kita sendiri.

" Yang tidak boleh itu adalah melampaui batas kewajaran. Seperti ketika orang tersebut sudah berumur dewasa dan masih menjadikan mainan boneka itu harus dipertanyakan. "Jika sudah begitu, maka bisa timbul masalah kesehatan mental. Apalagi mempunyai anggapan dan keyakinan bahwa boneka mainan tersebut mempunyai sifat-sifat ketuhanan, seperti mampu mendatangkan kebahagiaan, ketenteraman, atau bahkan diadopsi menjadi anak. Ini adalah salah satu bentuk kesesatan," kata Kyai Miftah sembari menambahkan bahwa secara fikih, mengadopsi boneka tentu tidak dibenarkan.

Sementara itu, Founder Halal Corner Ustadzah Aisha Maharani sangat menyayangkan fenomena ini. Menurutnya, meskipun memiliki boneka tidak terlarang dalam Islam sepanjang untuk mengajarkan kepada anak-anak arti sebuah tanggung jawab sebagaimana yang tertuang dalam hadist Bukhari No. 6130.

" Lah ini kan beda, boneka spirit doll itu sudah termasuk syirik, karena memasukkan jin ke dalam tubuh boneka. Tak hanya itu, boneka itu juga dipercaya membawa keberuntungan. Padahal, segala bentuk keberuntungan di alam semesta datang dari Allah Ta'ala," jelas Aisha di akun instagram @halalcorner.

Lebih rinci Ia mengatakan bahwa,  Allah SWT telah gamblang menjelaskan dalam Al-Qur'an bahwa dosa syirik tidak akan diampuni. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS: An --Nisa:48 , "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapapun yang Dia kehendaki. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat dosa besar."

Syirik bisa diartikan sebagai penyekutuan Allah Ta'ala dengan mahluknya. Dalam hal ini jelas, spirit doll memiliki ciri-ciri itu. Oleh sebab itu maka, fenomena boneka arwah ini seharusnya bisa ditinggalkan. Mengingat adopsi terhadap benda mati yang kemudian diberlakukan selayaknya manusia hidup serta menyakini aka adanya keberuntungan adalah sebuah perbuatan yang mencederai akidah seorang muslim.

Ustadz Adi Hidayat, dikutip dari kanal youtube Adi Hidayat Official menjelaskan, syirik bukan berarti tidak bisa diampuni. Allah Maha Penyayang dan Maha Penerima Taubat. Ayat di atas ditujukan kepada para pelaku syirik yang meninggal dunia dan belum sempat bertaubat.

"Yang dimaksud tidak diampuni itu ketika dia sudah meninggal. Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, maksudnya kalau dosa syirik itu dibawa sampai dia mau meninggal dia tidak taubat," katanya.

Hal ini sejalan dengan Surah Az-Zumar ayat 53. Allah Ta'ala berfirman, "Katakanlah: Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ibnu Katsir saat menafsirkan ayat ini mengatakan, ayat tersebut merupakan seruan kepada orang-orang yang bermaksiat, bai orang-orang kafir atau lainnya, untu bertaubat dan kembali kepada Allah.

Ayat itu juga memberitakan, Allah akan mengampuni semua dosa umat manusia yang bertaubat sebelum meninggal dunia. Semua jenis dosa. Meski dosa itu sebanyak buih di lautan. Syarat mendapatkan ampunan itu yakni dengan taubat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun