Mohon tunggu...
Dinda Valentina Rahmadani
Dinda Valentina Rahmadani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Write, Read, and Listen a story

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isu Keamanan Internasional: Perdagangan Senjata Ilegal di Indonesia

17 Maret 2020   21:33 Diperbarui: 17 Maret 2020   21:56 1541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bisnis senjata api ilegal kian marak. Harga yang menggiurkan serta sulitnya deteksi jaringan perdagangan ilegal, membuat perdagangan senjata api ilegal tidak kalah ramainya dari penjualan narkotika.

Selain itu, proses pembelian senjata api ilegal ini pun mudah dilakukan, dan resiko untuk terdeteksi pihak polisi pun masih kecil. Polisi telah beberapa kali menangkap pelaku penjualan senjata api ilegal ini namun tetap saja bisnis haram ini terus berlangsung.

Keberadaan senjata dalam dunia Internasional sangat penting, senjata menjadi elemen yang dapat dipisahkan dari sebuah negara, selain digunakan sebagai keamanan senjata api juga digunakan untuk membangun sistem pertahanan. Negara yang berkonflik cenderung memiliki ataupun membutuhkan senjata api lebih banyak dari negara yang tidak berkonflik. Hal ini dilakukan untuk meredam konflik yang terjadi.

Banyaknya konflik negara yang menggunakan senjata api menjadikan negara tersebut sasaran oleh para aktor perdagangan senjata ilegal. Keuntungan dari penjualan ini pun bernilai hingga miliaran dollar Amerika Serikat. Keuntungan ini didapat oleh aktor yang menjual senjata tersebut ke negara konflik dengan harga diatas normal.

Perdagangan senjata dikatakan legal jika memenuhi syarat dari hukum yang berlaku, tidak melanggar hukum internasional maupun hukum nasional. Peran aktor sangat dominan dalam perdagangan senjata legal, dan negara bertindak bisa secara pasif maupun aktif. setiap negara diwajibkan untuk tidak mengirim senjata yang bertujuan untuk agresif karena akan mempengaruhi kedaulatan serta keamanan internal dari negara tersebut.

Negara-negara melalui PBB lalu menyepakati rezim untuk mengawasi perdagangan senjata secara global, rezim ini dikenal dengan The United Nations Arms Trade Treaty (UN ATT) pada tahun 2014.

Rezim ini berisi tentang perdagangan senjata baik impor, ekspor, trans-shipment hingga transit harus berada di otoritas negara tersebut. Selain itu, negara harus melakukan pemeriksaan terhadap calon pembeli, seperti digunakan untuk apa senjata tersebut. 

Hukum nasional yang berlaku di masing-masing negara berbeda. Ada negara yang membenarkan dan mengakui tentang lisensi impor yang diajukan individu, ada juga negara yang menolak lisensi impor yang diajukan individu dan hanya mengakui lisensi impor dari negara itu sendiri.

Banyak kasus yang terjadi dengan melibatkan perdagangan senjata ilegal ini. Dilansir dari CNN Indonesia, setidaknya ada 24 kasus kekerasan yang dilakukan menggunakan senjata api ilegal pada November 2017 lalu. Namun jumlah tersebut  lebih sedikit jika dibandingkan satu tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2016, kasus tersebut mencapai 34.

Salah satu kasus yang menggemparkan ialah peristiwa penembakan Letty Sultri, yang ditembak oleh suaminya sendiri Ryan Helmi yang merupakan seorang dokter. Polisi sendiri menemuka senjata api jenis revolver rakitan yang pelaku dapat dari seorang bernama Robby yang ia kenal melalui media sosia Facebook.

Kepala Bagian Intelejen Negara menyebutkan bahwa setidaknya ada 15 senjata api yang diserahkan oleh kelompok yang merupakan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, dan mereka pun menyatakan jika mereka mendapat senjata tersebut atas penyelundupan yang dilakukan dari negara Filipina dan Thailand di Aceh.

Di Indonesia sendiri, kepemilikan senjata api oleh warga sipil itu tidak diperbolehkan. Senjata api boleh dimiliki ataupun digunakan oleh warga sipil hanya untuk sebagai pertahanan diri, selebih itu tidak boleh. Untuk memiliki senjata api pun, harus sesuai dengan syarat beserta ketentuan dari pihak kepolisian Republik Indonesia.

Prosedur untuk kepemilikan senjata api ini terlebih dahulu dilihat dari segi kepentingannya, seperti untuk pertahanan diri. Selain dari kepentingan tersebut, Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh memiliki Senjata Api di kalangan sipil, yaitu:

*Warga sipil yang boleh memiliki senjata api ini contohnya seperti, Direktur Utama, Menteri, Pejabat Pemerintahan, Komisaris, Pengacara, Dokter, dan Pengusaha Utama. Artinya tidak semua orang bisa memiliki senjata api, hanya golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api.

*Sebelum memiliki senjata api, mereka akan melalui berbagai tes kesehatan dan psikologi, selain itu mereka harus punya pengalaman setidaknya tiga tahun dalam keterampilan menembak.
*Pemilik senjata api harus memiliki surat dari kantor yang bertanggung jawab serta harus mendapatkan surat resmi atas kepemilikan senjata.
*Jika semua syarat telah dilakukan, maka senjata api sudah bisa dimiliki, dan gunanya pun hanya untuk membela diri. Tidak semua senjata api diizinkan untuk dimiliki, hanya senjata api peluru karet, peluru hampa, dan peluru tajam.

Selain persyaratan ataupun peraturan yang telah dijelaskan di atas, selanjutnya adalah memenuhi prosedur untuk memiliki senjata api dari pihak kepolisian. Prosedurnya sebagai berikut:
1.Harus memenuhi syarat medis.
Pemohon harus memiliki kesehatan yang baik, sehat rohani maupun jasmani nya, tidak cacat dan mempunyai penglihatan yang normal.


2.Harus lolos tes psikotes.
Warga sipil yang ingin memiliki senjata api haruslah bisa menahan emosinya, tidak mudah marah, tidak panikan, tidak mudah gugup, ini dibuktikan dari hasil tes psikotes dari pihak kepolisian.


3.Tidak pernah terlibat tindak pidana.
Harus berkelakuan baik yang dibuktikan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).


4.Usia harus terpenuhi.
Kriteria usia untuk mendapatkan kepemilikan senjata api ini adalah 21 hingga 65 tahun.


5.Harus memenuhi syarat administratif.S

Syaratadministratifnya sebagai berikut:

a.Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
b.Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
c.Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
d.Surat Permohonan Bermaterai
e.Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
f.Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
g.Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
h.Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri.


6.Senjata api yang boleh dimiliki.
Jenis senjata yang boleh dimiliki ialah:
a.Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
b.Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
c.Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.

Setelah semua persyaratan dan prosedut telah dilakukan, warga sipil yang mendapatkan izin boleh memiliki senjata api. Lalu kepemilikan senjata tersebut harus di perpanjang setiap tahunnya. Walaupun telah mengantongi surat izin dari pihak kepolisian, senjata api tidak boleh dibawa dengan sembarangan.

Warga sipil yang tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata api akan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup maupun hukuman mati, seperti yang tertulis pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 1951.

Source : 

https://www.indonesia.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/izin-memiliki-senjata

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun