Mohon tunggu...
Yahya AyashAdi
Yahya AyashAdi Mohon Tunggu... Pemadam Kebakaran - Universitas Islam Negeri Surakarta

bermain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Interaksi antara Hukum dan Sosial Masyarakat (Tes Akhir Semester Sosiologi)

11 Desember 2023   10:54 Diperbarui: 11 Desember 2023   11:01 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Yahya Ayash Adi Prasetyo

Nim    : 212111182

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto S.Ag.,M.Ag

TAS Sosiologi

  • Faktor faktor efektivitas hukum antai lain :
  • Kaidah hukum Kaidah hukum adalah prinsip-prinsip atau aturan-aturan dasar yang membimbing atau menjadi dasar dalam pembentukan dan penegakan hukum. Kaidah hukum membentuk dasar hukum dan memberikan arahan bagi penerapannya dalam situasi konkret.
  • Penegak hukum Penegak hukum adalah individu atau lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam suatu masyarakat atau negara. Mereka berperan dalam menerapkan aturan-aturan hukum, menyelidiki pelanggaran, menuntut pelaku kejahatan, dan memastikan bahwa keputusan hukum dijalankan. Penegak hukum dapat terlibat dalam berbagai tingkat pemerintahan dan memiliki berbagai peran dan tanggung jawab Semua penegak hukum diharapkan untuk bertindak sesuai dengan hukum dan etika, serta menjalankan tanggung jawab mereka untuk melindungi masyarakat dan menerapkan hukum dengan adil.
  • Sarana dan Fasilitas Fasilitas yang memadai dapat menciptakan landasan untuk penegakan hukum yang efektif dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan lancar. Sebaliknya, kurangnya fasilitas atau fasilitas yang tidak memadai dapat menghambat fungsi sistem hukum dan menghambat upaya penegakan hukum.
  • Masyarakat Peran masyarakat sangat penting dalam mempengaruhi efektivitas hukum. Keterlibatan dan dukungan masyarakat dapat meningkatkan penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, dan menciptakan lingkungan hukum yang lebih baik contohnya menaati rambu rambu lalu lintas.
  • Selanjutnya beberapa karakter penegak hukum yang efektif harus memperhatikan  
  • Integritas Tinggi:Penegak hukum yang efektif harus memiliki integritas yang tinggi, menjunjung tinggi nilai-nilai etika, dan bertindak sesuai dengan standar moral dan hukum.
  • Profesionalisme: Mereka harus bersikap profesional dalam setiap aspek pekerjaan mereka, termasuk dalam berinteraksi dengan rekan kerja, masyarakat, dan pihak yang terlibat dalam proses hukum.
  • Pengetahuan Hukum yang Kuat: Pengetahuan hukum yang mendalam dan pemahaman yang baik tentang sistem hukum yang berlaku sangat penting untuk mengambil keputusan yang tepat dan efektif.
  • Keberanian dan Kemandirian: Mereka harus berani dan mandiri dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum, terlepas dari tekanan politik atau eksternal. Kemandirian ini mencakup kemampuan untuk menolak tindakan yang melanggar prinsip-prinsip hukum.
  • Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap aspek-aspek sosial yang memengaruhi pembentukan, implementasi, dan dampak dari hukum ekonomi syariah. Berikut adalah contoh-contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah:
  • Analisis Peran Masyarakat dalam Pembentukan Hukum Ekonomi Syariah
  • Pengaruh Budaya dan Tradisi Lokal.
  • Dampak Sosial Implementasi Hukum Ekonomi Syariah.
  • Perubahan Sosial dan Ekonomi sebagai Dampak Hukum Ekonomi Syariah
  • Analisis Ketidaksetaraan dan Keadilan.

Pendekatan sosiologis membantu memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum ekonomi syariah diterapkan, sehingga memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana hukum tersebut memengaruhi masyarakat dan bagaimana masyarakat meresponsnya.

  • -   Kritik Legal Pluralisme yaitu mengkritik terhadap sentralisme hukum di indonesia sebab  sentralisme hukum di indoensia yaitu hukum hanya ada satu hukum yang diberlakukan dalam suatu negara, yaitu hukum negara. Hukum hanya dapat dibentuk oleh lembaga negara yang ditugaskan secara khusus. Berbeda sebaliknya jika di indonesia masyarkat yang majemuk yang bersuku patinya meiliki beragam aturan adat dan budaya.
  • Kritik Progresive Law yang salah satu visinya ingin menjadikan hukum untuk manusia dan rakyat, namun sebaliknya Progresive Law mengkritik Hierarki prinsip hierarki hukum ini penting karena memastikan bahwa semua hukum dan peraturan yang diterapkan di suatu negara atau yurisdiksi sejalan dan tidak bertentangan satu sama lain. Jika ada ketidaksesuaian antara peraturan, biasanya peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki memiliki otoritas yang lebih tinggi dan harus diikuti.
  • Menurut saya Law and social control merujuk pada hubungan antara sistem hukum dan kontrol sosial dalam suatu masyarakat. Konsep ini menggambarkan cara di mana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku anggota masyarakat dan menjaga ketertiban sosial. Di bawah konsep ini, hukum bukan hanya sekadar seperangkat aturan dan peraturan, tetapi juga merupakan bagian integral dari mekanisme kontrol sosial yang melibatkan norma, nilai, dan perilaku manusia.
  • law as tool of egeenering yaitu hukum sebagai alat untuk mengelola atau merancang masyarakat dan perilaku manusia dengan tujuan tertentu. Opini hukum saya Hukum dapat digunakan untuk mengubah perilaku masyarakat. Misalnya, dengan mengancam sanksi atau memberikan insentif, hukum dapat menjadi alat untuk mengarahkan perilaku manusia sesuai dengan nilai-nilai atau tujuan tertentu.
  • Socio legal studies yaitu penggabungan ubungan hhukum dan masyarakat. Opini hukum saya Memeriksa hukum dalam konteks budaya dan sosial, dan bagaimana hukum memahami dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat
  • Legal Pluralism yaitu hukum yang beranekaragam opini hukum saya pengakuan hukum adat sebagai hukum yang di terapkan di adat tersebut.
  • Setelah mempelajari sosiologi hukum, saya dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi pembuatan, implementasi, dan interpretasi hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun