Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau yang sering dikenal juga dengan UMKM adalah sebuah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk pada usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan, rumahan, atau sebuah badan usaha kecil. UMKM biasanya digolongkan berdasarkan total aset yang dimiliki oleh pengusaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2019, Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM. Jumlah ini mencakup 99,99% dari jumlah seluruh usaha yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, bidang usaha UMKM juga menyumbang konstribusi lebih dari 50% pada Produk Domestik Bruto (PDB). Dari angka-angka tersebut dapat diketahui bahwa UMKM sangatlah berpengaruh dalam kegiatan perekonomian di Indonesia.
Pada kegiatan KKN Tematik UPI 2022, kelompok 135 KKN UPI dengan tema Desa Pertumbuhan Ekonomi Merata berkesempatan melaksanakan kegiatan KKN di Desa Cibogo. Desa Cibogo adalah salah satu desa yang terletak di Kabupaten Subang. Dengan letak desa yang idak jauh dengan daerah perkotaan, kegiatan perekonomian Desa Cibogo sangatlah aktif, terutama kegiatan usaha UMKM. UMKM di Desa Cibogo memiliki potensi yang sangat besar dalam mendongkrak perekonomian masyarakat di Desa Cibogo. Namun, dengan besarnya potensi UMKM dalam mendongkrak perekonomian masyarakat desa ini tentu tidak luput dari permasalahan.
Melalui interaksi dengan masyarakat Desa Cibogo yang berlangsung selama beberapa hari, kelompok 135 dapat mengenal permasalahan-permasalahan yang dialami oleh pelaku UMKM di Desa Cibogo melalui kegiatan pendataan yang didampingi oleh aparatur Desa Cibogo. Dari kegiatan pendataan tersebut, kami dapat mengetahui bahwa banyak sekali masalah yang dihadapi oleh pengusaha UMKM, apalagi setelah terdampak pandemi COVID-19. Dari sekian banyaknya masalah yang dihadapi oleh pelaku UMKM di Desa Cibogo, kelompok 135 menyoroti masalah pada pengemasan, pemasaran, serta legalitas.
Sebagian pelaku UMKM di Desa Cibogo, terutama pada pelaku UMKM yang berhubungan dengan makanan dan minuman masihlah menggunakan kemasan yang seadanya. Sehingga, kemasan yang digunakan untuk produknya menjadi kurang menarik perhatian konsumen.
Dalam hal pemasaran pun, pemasaran yang dilakukan di era digital ini masihlah dalam ruang lingkup yang kecil. Para pelaku UMKM belum secara aktif menggunakan internet sebagai sarana pemasaran. Padahal, pemerintah Desa Cibogo telah memfasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan dengan menggunakan platform jual beli online.
Selain itu, pelaku UMKM di Desa Cibogo juga ternyata banyak yang belum memiliki surat-surat legalitas seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal, legalitas juga merupakan hal yang penting untuk dimiliki dalam melakukan usaha.
Untuk membantu mengatasi masalah-masalah tersebut, kelompok 135 mengadakan kegiatan seminar yang dilaksanakan di aula kantor Desa Cibogo. Dalam seminar ini mengundang pemateri dari PLUT-UMKM dan pegurus BUMDES setempat sebagai narasumber. Masyarakat pun, terutama pengusaha UMKM mengikuti kegiatan seminar dengan sangat antusias.