STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Makalah Ini Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Individu Pada Mata Kuliah
“ KAPITA SELEKTA PENDIDIKAN”
Disusun Oleh
IRSYADUL ALBAAB
210310186
Dosen Pengampu:
SUGIYAR , M.Pd.I
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PONOROGO
2012/2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nasional ditentukan untuk mejaga kualitas pendidikan atau output hasil pendidikan. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang tinggi dan unggul serta dengan ketrampilan yang up to date hanya dapat dihasilkan dari para pendidikan yang berkualitas. Pendidikan yang baik akan sangat ditentukan bagaimana tenaga pendidikan yang baik juga. Pada kesempatan kali ini pemakalah akan menjelaskan tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.
2.RUMUSAN MASALAH
Dari tema tersebut di atas, kami mencoba merumuskan permasalahan yang akan dibahas sebagai kerangka acuan dalam pembahasannya. tema tersebut dirinci menjadi beberapa rumusan masalah yang spesifik, diantaranya;
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan
- Standar Kompetensi Kepala Sekolah
- Standar Kompetensi Guru
4.Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
- Peran pendidik
- Manajemen tenaga pendidik
7.Tugas Tenaga Kependidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan jabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Secara garis besar setandar pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut.
1.Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkantujuan pendidikan nasional.
2.Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidik minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.Kompetensi agen pembelajaran pada jenjang pendidik dasar menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.Kompetensi Pedagogik,
b.Kompetensi Kepribadian,
c.Kompetensi Profesional, Dan
d.Kompetensi Sosial.[1]
4.Seseorang yang tidak memiliki ijazah atau sertifikat, tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan dapat diperlukan dapar diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
5.Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dikembangkan oleh BNSP dan ditetapkan dengan peraturan menteri.
6.Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana
b.Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan usia dini
c.Sertifikasi profesi guru untuk PAUD.
7.Pendidik pada SD/MI yang sederajat memeiliki:
a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana
b.Latar belakang pendidikan tinggi dibidang pendidikan mi/sd
c.Sertifikat profesi guru sd/mi
8.Pendidik pada SMP/MTs yang sederajat memiliki:
a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana
b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan
c.Sertifikasi profesi guru untuk SMP/MTs.
9.Pendidik pada SMA/MA sederajat memiliki:
a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana
b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan
c.Sertifikasi profesi guru untuk SMA/MA. [2]
10.Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB sederajat memiliki:
a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana
b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan
c.Sertifikasi profesi guru untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB.
11.Pendidik pada SMK/MAK sederajat memiliki:
a.Kualifikasi akademik minimal diploma empat atau sarjana
b.Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan program yang mata pelajaran yang diajarkan
c.Sertifikasi profesi guru untuk SMK/MAK.
12.Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan menimum:
a.Lulusan diploma empat (D-4) atau sarjana (S-1) untuk program diploma.
b.Lulusan program magister (S-2) untuk program sarjana (S-1)
c.Lulusan program doktor (S-3) untuk program magister (S-2) dan program doktor (S-3).
Dalam setandar pendidik dan tenaga kependidikan juga dikemukakan berbagai kriteria tentang tenaga kependidikan. Kriteria tersebut dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan mentri, yang secara umum adalah sebagai berikut:
a.Bersetatus sebagai guru.
b.Memiliki kualifikasi akademik kompetensi sebagai agen pembelajaran
c.Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kuranngnya 5 tahun.
d.Memiliki kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan dibidang pendidikan.[3]
B. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah telah ditetapkan melalui Permendinas No. 13 Tahun 2007 yang ditetapkan pada tanggal 17 April 2007. Dalam Permendiknas ini disebutkan bahwa untuk diangkat sebagai kepala sekolah seseorang wajib memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk standar kualifikasi meliputi kualifikasi umum dan khusus. Kualifikasi umum kepala sekolah yaitu, kualifikasi akademik (S1), usia maksimal 56 tahun, pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan pangkat serendah-rendahnya III/c atau yang setara. Sedangkan kualifikasi khusus yatu berstatus guru, bersertifikat pendidik, dan memiliki sertifikat kepala sekolah.[4]
Sampai dengan tahun 2008 sebagian guru (termasuk kepala sekolah) telah memiliki sertifikat pendidik sedangkan seluruh kepala sekolah sampai saat ini belum ada yang memiliki sertifikat pendidik. Bahkan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah setelah Permendiknas No. 13 Tahun 2007 ditetapkan belum ada yang memiliki sertifikat kepala sekolah. Hal ini terjadi karena pemerintah masih disibukkan dengan sertifikasi guru sehingga sertifikasi kepala sekolah belum terjamah.
Selain standar kualifikasi kepala sekolah juga harus memenuhi standar kompetensi. Dalam Permendiknas No. 1 Tahun 2007 disyaratkan 5 kompetensi yang harus dimiliki kepala sekolah. Lima kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang kepala sekolah yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, dan kompetensi sosial.
C.Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.[5]
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK
D.Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
1. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
Kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar. Kualifikasi kepala tenaga administrasi SD/MI/SDLB adalah sebagai berikut: [6]
a. Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
Kepala tenaga administrasi SMP/MTs/SMPLB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Kepala tenaga administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB berkualifikasi sebagai berikut:
a. Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
b. Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
4. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
5. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan. [7]
6. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
7. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
8. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
9. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan ]
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
10. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
11. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
12. Petugas Layanan Khusus
a. Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
b. Tukang Kebun Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
c. Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
d. Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
e. Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat. [8]
E.Peran Pendidik
Tenaga kependidikan merupakan suatu komponen yang penting dalam penyelenggaraan pendidikan, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Salah satu unsur tenaga pendidik tugas utamanya adalah mengajar.
Karena tugas utamanya mengajar, maka dia harus mempunyai wewenang mengajar berdasarkan kualifikasi sebagai tenaga pengajar. Setiap guru harus memiliki kemampuan professional dalam bidang proses belajar mengajar atau pemnelajaran. Dengan kemampuan itu, guru dapat melaksanakan perannya, yakni:
üSebagai fasilitator
üSebagai pembimbing
üSebagai penyedia lingkungan
üSebagai komunikator
üSebagai model yang baik
üSebagai evaluator
üSebagai innovator
üSebagai agen moral dan politik
üSebagai agen moral dan kognitif
üSebagai manajer.[9]
Dismping harus memiliki kemampuan professional pembelajaran, setiap guru selaku tenaga kependidikan harus memiliki kemampuan kepribadian dan kemampuan kemasyarakatan. Kedua jenis kemampuan terakhir ini turut menunjang pelaksanaan kemampuan professional belajar mengajar.
F.Manajemen Tenaga Pendidik
Keberhasilan manajemen sekolah sangat ditentukan oleh keberhasilan pimpinan (kepala sekolah) dalam mengelola tenaga kependidikan yang tersedia disekolah. Dalam hal ini, peningkatan produktivitas dan representasi kerja dapat dilakukan dengan meningkatkan prilaku manusia ditempat kerja melalui aplikasi konsep dan teknik manajemen personalia modern.
Ada beberapa manajemen tenaga pendidik (guru dan personil) yang harus diatur oleh kepala sekolah, diantaranya:
1.Perencanaan pegawai
2.Pengadaan pegawai
3.Pembinaan dan pengembangan pegawai
4.Promosi dan mutasi
5.Pemberhentian pegawai
6.Kompensasi
7.Penilaian pegawai
Semua itu perlu dilakukan dengan baik dan benar agar apa yang diharapkan tercapai, yakni tersedianya tenaga kependidikan yang diperlukan dengan kualifikasi dan kemampuan yang sesuai serta dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan berkualitas.[10]
Tugas kepala sekolah dalam kaitannya dengan pengelolaan tenaga kependidikan bukanlah pekerjaaan yang mudah karena tidak hanya mengusahakan tercapainya tujuan sekolah, tetapi juga tujuan kependidikan (guru dan pegawai) secara pribadi. Karena itu kepala sekolah dituntut untuk mengerjakan instrumen pengelolaan tenaga kependidikan seperti daftar absensi, daftar urut kepangkatan,daftar riwayat hidup dan komitmen pegawai untuk membantukelancaran manajemen sekolah disekolah yang dipimpinnya.[11]
G.Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
Deskripsi Tugas
Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.