Jika kita membayangkan negara sebagai rumah yang kompleks juga memberi naungan bagi kita untuk hidup sejahtera dan aman, mungkin itu merupakan implementatif dari harapan negara-negara di dunia menerapkan konsepsi welfare state di negaranya masing-masing.
Lantas, sebetulnya welfare state itu apa?
Secara umum, welfare state merupakan konsep kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah guna memberikan pelayanan yang berkaitan erat dengan pendidikan, kesehatan serta lainnya yang dimaksudkan guna melindungi dan memberikan kesejahteraan yang layak bagi seluruh masyarakat.
Dalam perjalanannya, welfare state berkembang pesat dengan banyaknya negara yang mulai menganut sistem ini secara massif. Lantas bagaimana sebetulnya konsep welfare state ini terbentuk?
Berangkat dari sejarahnya, konsep ini mulai sedikit demi sedikit terimplementasikan pada tahun 1870 yang pada saat ini dimaksudkan untuk membangun jaringan jaminan kesehatan dan sosial yang diupayakan oleh pemerintah Jerman untuk melindungi para pekerja dan masyarakat Jerman pada umumnya, pemerintah jerman kemudian membuat sebuah konsep sozialstaat. Sozialstaat merupakan konsep keadilan dalam bermasyarakat atau sosial yang berisikan muatan-muatan yang mendukung adanya kesejahteraan umum atau social welfare.
Pada tahun 1883, para pekerja yang merasa terpanggil dan tergerak untuk melakukan mobilisasi terhadap hak dan upaya untuk melakukan advokasi terhadap kondisi yang terjadi, kemudian mendirikan serikat pekerja yang kemudian mendapat tempat dihati para pekerja.
Dalam rangka untuk menunjang advokasi dan mobilisasi, serikat pekerja ini kemudian mengadakan sistem iuran untuk digunakan sebagai dana awal untuk membangun sistem advokasi yang lebih sistematis untuk kemudian dipakai memobilisasi serta mengadvokasi pekerja Jerman yang mengalami kecelakaan dalam bekerja maupun intimidasi dari pengusaha.
Melihat potensi serta gerakan organisasi serikat pekerja yang meluas dan sistematis, pemerintah Jerman kemudian mengambil sikap dan tindakan untuk membubarkan serikat pekerja dan menggulirkan sebuah program sosial, program tersebut dikenal sebagai “sickness insurane”.
Dengan adanya program tersebut, pemerintah Jerman berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dengan menggunakan dana APBN serta iuran masyarakat anggota program untuk membantu para pekerja tersebut ketika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, implikasi dari adanya program ini adalah kewajiban masyarakat Jerman menjadi bertambah, karena pemerintah Jerman kemudian menerapkan pajak progresif. Pajak ini diterapkan dan dikenakan pada perusahaan-perusahaan yang tengah mendirikan usaha di Jerman. Selain itu, pemerintah Jerman beralasan dengan menerapkan pajak progresif ini, dana yang digunakan dapat menjadi alat untuk meng-cover masyarakat pekerja yang kesulitan dalam mengakses fasilitas kesehatan dan lain sebagainya.
Pada tahun 1927, diadakan conference of national unions of mutual benefit societies and sickness insurane funds di Bruseel, Belgia. Pada konferensi ini, beberapa negara kemudian mulai membahas tentang urgensi-urgensi yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang salah satu topiknya adalah kesehatan dan penguatan hubungan antar negara.
Pada tahun 1936, beberapa negara nordik seperti Swedia, mulai mengembang dan mengaplikasikan konsep “sozialstaat” untuk mengontrol sekaligus membantu masyarakat dalam mengakses kesejahteraan yang utuh di negaranya. Selanjutnya, negara Italia juga mulai mengaplikasi konsep ini.
Pada tahun 1941, pemerintah Inggris kemudian mengguliran rencana Beveridge. Sebelum perang dunia kedua, program-program kesejahteraan lebih banyak dilakukan dan dikontrol oleh lembaga-lembaga masyarakat, misalnya lembaga swasta dan sukarelawan. Kondisi ini kemudian mulai mengalami perubahan selepas selesainya perang dunia pada tahun 1945, pemerintah Inggris secara eksplisit mendeklarasikan negaranya merupakan negara kesejahteraan yang kemudian diaplikasikan pada penyediaan sistem kesejahteraan yang mendukung proses pemulihan bagi masyarakat Inggris secara luas pada saat itu yang sangat membutuhkan bantuan pasca perang.
Deklarasi dari pengakuan perubahan tatanan sosial baru di Inggris adalah ketika William Beveridge menerbitkan laporan Beveridge (1942) yang berisikan konsep-konsep yang berkaitan dengan asuransi sosial dan layanan bagi sekutu.
Selain itu, secara garis besar, gagasan ini adalah upaya Beveridge untuk memaksimalkan kondisi kesejahteraan untuk diterima oleh semua masyarakat dengan menggunakan konsep-konsep seperti mengenakan pajak kepada mereka yang bekerja, kemudian diaplikasikan kembali pajak ini kepada para pekerja berupa bantuan untuk mengatasi pengangguran, pensiunan dan kesehatan. Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga mulai mengadopsi konsepsi sozialstaat ini dengan nama social security act (1935).
Pada tahun 1946, pemerintah perancis mulai mengadopsi sistem ini kedalam konstitusi dan aplikasi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pada tahun 1952, setelah berakhirnya masa-masa perang dunia kedua, sejumlah negara membentuk lembaga yang digunaka sebagai alat untuk mnegontrol keadilan dan peradamaian di dunia. Lembaga tersebut disebut sebagai PBB. Berkaitan dengan konsepsi kesejahteraan, PBB mendeklarasikan gagasan HAM yang mana isinya adalah “setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak memiliki hak atas jaminan sosial” (1952).
Sebagai tindak lanjut gagasan-gagasan yang telah dicanangkan sebelumnya, PBB kemudian membuat kampanye global untuk mendukung konsep jaminan sosial untuk semua manusia, yang tentu saja melibatkan negara-negara sebagai alat untuk representatifkannya (2001).
Sebagai pemantik, pertama-tama, saya ingin mengapresiasi pemerintah Jerman yang sangat berani dan peka terhadap kondisi sosial masyarakat yang tengah terjadi di negaranya. Cepat, taktis dan komprehensf, merupakan tiga kata yang dapat saya berikan kepada negara ini, konsep sozialstaat tentu saja sangat dibutuhkan oleh semua orang, khususnya para pekerja yang belum memiliki perlindungan-perlindungan dalam bekerja. Sozialstaat bukan hanya sekedar konsep yang menawarkan solusi jangka pendek atas apa yang terjadi di masyarakat,tetapi konsepsi ini merupakan konsepsi jangka panjang yang kemudian menjadi panduan bagi negara-negara “kesejahteraan baru” di dunia.
Program pemerintah Jerman seperti “Sickness Insurance”,merupakan program yang tepat dan layak untuk diaplikasikan dalam rangka untuk mengadvokasi para pekerja dalam menjalankan profesi mereka di pabrik-pabrik. Program ini juga masih berjalan hingga sekarang dan berhasil menggurita hingga ke berbagai negara di belahan dunia.
Negara-negara di dunia pada masa itu memahami dan berkeinginan untuk mengadakan hal yang sama untuk mendukung kemampuan masyarakat dalam survive di masa revolusi Industri yang sangat massif berkembang. Inggris melalui dokumen Beveridge, Amerika melalui program social security act merupakan dua contoh kebijakan dan program yang dilahirkan dari konsep sozialstaat ala Jerman (1870).
Lembaga internasional seperti PBB juga merespon konsepsi ini kedalam deklarasi HAM (1952) yang intinya setiap manusia di dunia ini memiliki dan berhak atas jaminan sosial. Selanjutnya deklarasi in menjadi pionir PBB dalam tahun-tahun selanjutnya untuk membangun siklus dan perdamaian yang melindungi jaminan-jaminan sosial manusia di dunia ini.
Di Indonesia, konsep sozialstaat ini kemudian diratifikasi berdasarkan dan kutipan dalam deklarasi HAM yaitu setiap orang memiliki ha katas jaminan sosial. Bentuk ratifikasi ini tertuang dalam pasal 27 ayat 2 UUD NRI 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaa” dan dalam pasal 28H ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.
Dalam tahap selanjutnya, pemerintah Indonesia juga membangun program-program yang diusaha serta diupayakan untuk memanifestasikan amanat-amanat negara dalam yang termuat dalam UUD NRI 1945. Contoh program pemerintah terkait jaminan sosial adalah peluncuran sekaligus penyelenggaraan program jaminan kesehatan masyarakat yang digulirkan dengan membentuk badan penyelenggara jaminan sosial atau sering disebut sebagai BPJS. Pembentukan BPJS ini termuat dalam UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H