Mohon tunggu...
Danu Firman Solihin
Danu Firman Solihin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Hukum dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Kegiatan MBKM Magang S1 Ilmu Hukum Universitas Mataram di Kantor Ombudmsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat

22 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:29 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konten Vidio Ombudsman adalah program kerja kami selanjutnya yang Dimana di dalam pembuatan konten video ini melibatkan semua mahasiswa magang Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dan tujuan dari pembuatan konten ini adalah untuk memperkenalkan ombudsman kepada seluruh masyarakat yang khususnya masyarakat Nusa Tengggara Barat.

4. Teman Media 

  • Teman Media adalah program kami yang terakhir, dalam program ini kami bekerjasama dengan media -- media untuk memperkenalkan kegiatan magang yang kami laksanakan di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

5. Pembekalan Materi

  • Dalam melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat, kami mendapatkan pembekalan sama halnya dengan pembekalan yang ada dibangku perkuliahan. Dalam pembekalan materi tersebut kami diberikan materi -- materi khusus yang berkaitan dengan tugas -- tugas ataupun kewenangan yang dimiliki oleh ombudsman. Pembekalan materi tersebut sudah dibuat dengan detail, rinci dan seksama dalam bentuk jadwal yang dimana nanti ketika waktunya sudah tiba ketua kelompok akan mengkonfirmasi kepada pemateri untuk melakukan pengisian materi yang dalam hal ini yang menjadi pemateri diuaraikan sebagai berikut:


    • No
    • Pemateri
    • Jabatan
    • 1
    • Dwi Sudarsono
    • Kepala Perwakilan
    • 2
    • PVL
    • Kasis
    • 3
    • Riksa
    • Kasis
    • 4
    • Pencegahan Malaadministrasi
    • Kasis
    • Dalam pembekalan materi tersebut mahasiswa akan diberikan tugas oleh masing -- masing bidang yang dimana sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, di dalam jadwal tersbut sudah terdapat materi apa saja yang akan diberikan kepada mahasiswa untuk menambah pengetahuan ataupun wawasan tentunya dalam dunia bekerja.
  • Dalam jadwal pembekalan tersebut berisi tema yang akan disampaikan, tugas mahasiswa yang harus diselesaikan dan tanggal pemberian materi, pembekalan materi ini rutin diberikan kepada mahasiswa yang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

    Tidak hanya itu, mahasiswa yang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan NTB juga pemaparan materi kuliah yang disampaikan oleh pegawai ataupun staff Ombudsman Perwakilan NTB, yang dimana pemaparan maateri ini bertujuan untuk mempelajari mata kuliah yang akan dikonversi selama melaksankakan kegiatan magang. Pemberian matari perkuliahan ini sangat penting yang dimana agar mahasiswa masih mengingat materi mata kuliah yang sudah dikonversikan.

D. KESIMPULAN

Dalam melaksanakan kegiatan magang di Kantor Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat dalam penempatan di bidang pemeriksaan laporan itu melakukan bebarapa kegiatan, seperti penyampaian atau pendalaman materi pemeriksaan laporan, melakukan pendataan dan pencataan data terlapor dan pelapor, melakukan analisis laporan apakah benar laporan tersebut termasuk ke dalam pelanggaran maladministrasi atau tidak, kegiatan-kegiatan yang mahasiswa lakukan tentu dikontrol dan diawasi dengan seksama di dalam melaksanakan tugas ataupun pekerjaan yang sudah diberikan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Buku Saku Magang Mahasiswa Merdeka Belajar Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Peraturan Perundang-undangan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun