Mohon tunggu...
Danu Firman Solihin
Danu Firman Solihin Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Hukum dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelaksanaan Kegiatan MBKM Magang S1 Ilmu Hukum di Kantor Ombudmsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat

22 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 22 Juli 2024   10:08 6
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

A. PENDAHULUAN

Provinsi  Nusa  Tenggara  Barat  luasnya  20.153.15  km  persegi  yang   terdiri dari 2 (dua) pulau besar yaitu pulau Lombok yang luasnya 4.738.70 km persegi dan pulau Sumbawa  yang luasnya 15.414.45 km persegi serta dikelilingi berpuluh-puluh pulau kecil. Pulau kecil yang menglilinginya diantaranya yang disebut "Gili" yaitu Gili air, Gili Meno, Gili Terawangan, Gili Gede,  Gili  Naggu,  Gili  Tangkong,  Gili  Sulat  dan  Gili  Indah  yang  berada  di  Pulau Lombok dan Pulau Moyo, Pulau Sangiang, Pulau Satonda, Pulau Kambing  di  Pulau  Sumbawa,  Pulau-pulau  kecil  tersebut  merupakan  obyek  pariwisata sangat terkenal dan digunakan oleh wisatawan baik wisatawan domestik maupun dari mancanegara karena keindahannya.

Provinsi Nusa Tenggara Barat terletak di antara 115. 45o dan 119.10o Bujur  Timur  serta  berada  di  selatan  katulistiwa  yaitu  8,5o  dan  9,5o  Lintang Selatan. Berdasarkan data administrasi Propinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 8 kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar,  Dompu,  Bima  dan  2  Kota  yaitu  Kota  Mataram  dan  Kota  Bima.

Dengan memiliki luas wilayah dapat dikatakan cukup besar dan mempuyai 8 kabupaten serta 2 kota, provinsi Nusa Tenggara Barat juga dikenal dijuluki sebagai provinsi seribu masjid, yang dimana hal tersebut sudah tidak luput dari pengawasan Ombudsman Republik Indonesia, khususnya Ombudsman Perwakilan NTB, adanya yang bertujuan untuk mencegah terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dan demi menciptkan pelayanan publik yang dinamis dan efektif.

Sejalan dengan semangat reformasi yang bertujuan menata kembali perikehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah telah melakukan perubahan - perubahan mendasar dalam sistem ketatanegraan dan sistem pemerintahan Republik Indonesia. Perubahan dilakukan antara lain dengan membentuk lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan baru, salah satu diantaranya adalah Komisi Ombudsman atau yang lazim disebut Ombudsman Nasional.

Seiring perjalanan waktu, melalui Keppres Nomor 44 Tahun 2000 Komisi Ombudsman Nasional hadir sebagai manifestasi konkret bahwa rakyat juga berhak mendapatkan perlakuan secara prioritas dalam hal pelayanan publik. Tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan umum oleh penyelenggara negara. Salah satu tujuannya adalah mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, terbuka, dan bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik akan mendorong terwujudmya Good Governance. Ombudsman sebagai salah satu lembaga pengawasan diharapkan akan tercipta sebuah penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintah standar yang dijadikan ukuran mengacu pada konsep Good Governance, yakni sejauh mana penyelenggaraan pemerintah secara efisien dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat mencapai sasaran yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kesejahteraan rakyat menuju welfare society.

Tugas Ombudsman adalah memeriksa laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan mengeluarkan Rekomendasi atas laporan tersebut yang ditujukan kepada Terlapor. Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Oleh karena itu kedudukan Ombudsman sangat penting, khususnya Ombudsman perwakilan yang dimana sangat diperlukan untuk menapung keluhan -- keluhan ataupun pengaduan -- pengaduan oleh masyarakat atas kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat negara ataupun penyelenggara pemerintahan demi terciptanya suatu kesejahteraan Masyarakat.

Magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai pengawasan pelayanan publik. Ombudsman RI Perwakilan NTB memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah NTB. Selama magang, peserta magang diberikan kesempatan untuk memahami berbagai bidang kerja di Ombudsman, seperti tata kerja di Unit Penerimaan dan Verifikasi laporan (PVL), Unit Pencegahan Maladministrasi, atau pun Unit Pemeriksaan Laporan[1]. Hal ini memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi peserta magang dalam memahami sistem dan tata kerja internal Ombudsman.

Selain itu, magang di Ombudsman RI Perwakilan NTB juga memberikan kesempatan bagi peserta magang untuk terlibat langsung dalam pengawasan pelayanan publik. Peserta magang dilatih untuk peka atau sensitif atas potensi maladministrasi pelayanan publik, mereka dilibatkan di sejumlah kajian, analisa, dan memberikan pendapat atas konsep penyelesaian laporan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun