Mohon tunggu...
Dantoro bc
Dantoro bc Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Childfree Menurut Pandangan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

19 April 2024   08:18 Diperbarui: 19 April 2024   08:45 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tinjauan Hukum Islam terhadap fenomena childfree

Pernikahan merupakan hal yang penting dalam kehidupan manusia, karena menjadi salah satu cara untuk mendapatkan generasi kembali, yaitu dengan memiliki keturunan. Dan anak juga merupakan suatu anugerah yang dititipkan Allah SWT kepada pasangan suami istri yang telah menikah. Akan tetapi dari masing-masing pasangan suami istri ada sebagian juga yang memang tidak ditakdirkan untuk memiliki seorang anak. Di satu sisi juga ada pasangan yang memilih childfree (bebas anak) hal ini dikarenakan mereka memiliki alasan tersendiri.

Menempatkan posisi childfree dalam hukum Islam, terlebih dahulu perlu ditentukan illat hukumnya. Posisi illat yang berbeda menghasilkan hukum bebas anak yang berbeda pula, jika illat hukumnya telah memenuhi kategori dharuriyat, maka bebas anak dapat dianggap sebagai kebolehan. Misalnya, jika seorang ibu hamil dan dapat mengancam nyawanya, maka ia diperbolehkan untuk childfree. Atau jika terjadi suatu kekacauan di suatu negara yang kekurangan sumber sandang, pangan, papan, dan keamanan, maka childfree juga diperbolehkan karena mengandung dharuriyat (maslahah dharuriyyat).

    Dari sudut pandang Islam, memiliki anak adalah sunnah yang sangat dianjurkan, hal ini dapat ditinjau dari beberapa dalil di Al-Qur'an, seperti: QS.Al-Shura ayat 11, QS. Al-Nahl ayat 72, QS. An-Nisa ayat 1, QS. Al-Thariq ayat 6-7, dan QS. An-Nisa' ayat 9, serta terdapat dalam hadist Nabi yang menganjurkan untuk mempunyai keturunan. Dari dalil tersebut dapat diartikan bahwa keberadaan keturunan dalam suatu pernikahan ialah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Nabi Muhammad SAW juga mengajak umatnya untuk membesarkan anak-anaknya menjadi orang-orang yang bertakwa dan memuliakan umatnya yang mampu melahirkan banyak keturunan, karena ini akan mengembangkan ajaran Islam sehingga menjadi cikal bakal banyak keturunan yang berkualitas dalam pelaksanaan syariat Islam.

   Dari analisis tinjauan Hukum Islam mengenai fenomena childfree tidak dibenarkan karena alasan utamanya adalah keberadaan anak merupakan suatu pelengkap di dalam keluarga yang akan mewujudkan untuk menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warohmah. Akan tetapi, keputusan childfree diperbolehkan dalam pernikahan dengan alasan yang bersifat syar'I atau darurat yang apabila dengan keputusan tersebut pasangan suami-isteri dapat terhindar dari bahaya, seperti alasan kesehatan. Memilih childfree tidak bisa dikatakan sebagai suatu hal yang buruk atau negatif. Pandangan hukum Islam mengenai childfree adalah sebuah pandangan dalam ranah ijtihad. Hukum Islam yang elastis dan selalu mengedepankan kemaslahatan akan selalu berevolusi untuk menjadi solusi dari permasalahan.

E.  Kesimpulan

Fenomena Childfree adalah sebuah fenomena yang sedang baru saja diangkat didalam media sosial di indonesia. Kita sebagai seorang muslim hendaklah membuka mata tentang fenomena ini, lalu dengan hukum islam kita bisa mengetahui jalan keluarnya melalui hukum islam. Cara hukum islam memandang fenomena tersebut dengan illat, jika posisi illatnya dianggap sudah mencukupi kategori darurat untuk melakukan Childfree misalnya seperti keselamatan sang ibu jika memaksakan melakukan kehamilan hingga sedang terjadi kekacauan disuatu negara yang ditinggali contohnya muslim paceklik berkepanjangan maka itu diperbolehkan. Namun jika itu memang keingan tersendiri tanpa ada illat dari orang yang ingin melakukan Childfree maka hukum islam tidak memperbolehkan sama sekali, karena pada dasarnya keberadaan anak dalam sebuah keluarga adalah salah satu jalan untuk meraih keluarga yang sakinah mawadah warohmahah.

REFERENSI

Fenomena Childfree di Indonesia. (n.d.). Retrieved from www.epaper.mediaindonesia.com, diakses tanggal 24 Februari 2023.
Haecal, I. F., Fikra, H., & Darmalaksana, W., Analisis Fenomena Childfree di Masyarakat: Studi Takhrij dan Syarah Hadis dengan Pendekatan Hukum Islam. Gunung Djati Conference Series, 8, 2022.
https://kuaumbulharjo.org/bagaimana-hukum-childfree-dalam-islam/, diakses pada tanggal 17 April 2024, pukul 20.53 WIB.
Ibn Taymiyyah, A. Majmu'al-Fatawa. In Mahmud Qasim, Comp.). Riyadh, 2004.
Khasanah, U., & Ridho, M. R., Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam. Al-Syakhsiyyah, Journal of Law & Family Studies, 3(2), 2021.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun