Mohon tunggu...
Dantoro bc
Dantoro bc Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi bermain sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Childfree Menurut Pandangan Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam

19 April 2024   08:18 Diperbarui: 19 April 2024   08:45 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DANTORO BUDI CAHYONO 

UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Childfree saat ini menjadi isu fenomenal dalam budaya masyarakat Indonesia yang umumnya menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan budaya timur. Meski fenomena ini pernah terjadi sebelumnya, istilah childfree kembali muncul di Indonesia berawal dari pernyataan seorang tokoh masyarakat di akun jejaring sosialnya yang mengumumkan bahwa ia menganut prinsip childfree (menikah tanpa anak) dalam pernikahannya.

Sejak saat itu, tren childfree meningkat, khususnya di kalangan generasi milenial Indonesia. Fenomena childfree tidak jauh dari peran pasangan dalam pengambilan keputusan tentang hak reproduksinya. Hak reproduksi menurut Konferensi Internasional tentang Kependudukan, hak reproduksi mencakup hak asasi manusia tertentu yang diakui dalam undang-undang nasional, instrumen hak asasi manusia internasional, dan dokumen konsensus PBB terkait lainnya. Hak-hak ini didasarkan pada pengakuan atas hak dasar setiap pasangan dan individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memilih jumlah, jarak dan waktu memiliki anak.

Pandangan Mahasiswa Prodi HKI mengenai fenomena childfree

Adapun para responden/ narasumber yang pro dan kontra mengenai fenomena childfree mempunyai alasan yang beragam, baik dari segi kebudayaan, hak asasi manusia maupun agama.

Pro Terhadap Childfree
        Dari Beberapa responden yang saya temui terkait chilfree dapat di pahami bahwa childfree ini merupakan hak bagi setiap orang atau pasangan suami isteri yang memutuskan untuk menikah, asalkan hal tersebut merupakan sebuah kesepakatan antara kedua pasangan. Karena didalam islam hukum childfree ini bukan termasuk pada perbuatan yang haram, seperti yang telah banyak dibahas oleh ulama fikih kontemporer. Salah satunya yaitu Syekh Syauqi Ibrahim Alam dari Dar Ifta Mesir, yang mengeluarkan fatwa nomor 4713, 5 Februari 2019.

           Di sisi lain, meskipun tidak ada pernyataan atau dalil dalam Al-Qur'an dan Hadits yang mewajibkan memiliki anak, namun Al-Qur'an mengisyaratkan bahwa memiliki anak merupakan penerus dari garis keluarga. Jika tidak ada anak, jelas generasi mendatang tidak akan bertahan lama. Demikian tertulis dalam QS. Al-Furqan ayat 74 dan QS. Al-Kahfi ayat 46.

2.Kontra Terhadap Childfree
             pernyataan yang yang disampaikan oleh SHS ialah bahwa SHS mempercayai kehadiran seorang anak dalam sebuah keluarga akan sangat bernilai penting, sebab kehadiran seorang anak akan berdampak baik bagi kedua orang tuanya, seperti seorang anak akan menjadi amal jariyah bagi kedua orang tuannya diakhirat kelak. Sebagaimana yang tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya:


"Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah bersabda: "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya" (HR Muslim).

             Hadist diatas secara tidak langsung mengungkapkan bahwa salah satu keuntungan dari memiliki anak dalam sebuah perkawinan. Apabila orang tua mengajarkan kebaikan bagi tumbuh kembang anak. Maka anak tersebut akan menjadi penolong bagi orang tuanya di akhirat nantinya. Selain itu, pahala dan doa dari anak tersebut akan terus mengalir untuk meringankan hisab kedua orang tuanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun