Uang adalah sarana pembayaran yang sah di republik ini, tapi jika uang tersebut ada stempel calon presiden tertentu apakah dapat dianggap sebagai pelecehan? Beberapa hari ini di dunia maya ramai dibicarakan mengenai uang kertas rupiah pecahan sepuluh ribu, lima puluh ribu dan seratus ribu yang berstempelkan nama Prabowo. Stempel tersebut rata-rata bertuliskan Satria Piningit, Prabowo dan Heru Cakra Ratu Adil. Jika kita menelisik uang kertas tersebut adalah sarana pembayaran yang sah di negeri ini, dan harus tetap dijaga bentuk dan tampilannya, maka cara kampanye seperti ini tentulah tidak etis. Ketika kita sangat menjaga mata uang negera lain seperti dollar Amerika misalnya, yang mana tidak boleh ada coretan, tekukan apalagi sampai kumal. Tentu perbuatan menstempel uang kertas rupiah adalah sebuah tindakan yang tidak etis apapun alasannya. Apakah Prabowo ingin lebih dikenal orang masyarakat dengan cara menstempel namanya di uang kertas rupiah agar jangkauan yang dituju lebih luas? Karena kita tahu bahwa peredaran uang tersebut bisa begitu cepat berpindah tangan dan bisa begitu luas jangkauannya. Sekarang bisa berada di Jakarta mungkin besok uang tersebut sudah berada di Bandung. Sehingga cara kampanye ini sangat efektif untuk mengenalkan siapapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H