Mohon tunggu...
Daniel Setiawan
Daniel Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang karyawan swasta

Segala Sesuatu Ada Masanya, Ikhlas dalam Menjalaninya disertai dengan Pengucapan Syukur.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

MUI: BPJS Kesehatan Haram, yang Untung Non Muslim

30 Juli 2015   08:11 Diperbarui: 11 Agustus 2015   23:09 2095
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Salah Satu Twit dari Fadjroel Rachman yang menolak Fatwa MUI tentang BPJS"][/caption]

 

MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa BPJS Kesehatan adalah haram hukumnya, karena tidak sesuai dengan hukum syariah dan mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Alasan MUI menfatwakan haram untuk BPJS Kesehatan karena BPJS tidak mengungkapkan kemana investasi uang yang dikumpulkan dari masyarakat melalui BPJS Kesehatan tersebut.

Jika saja semua umat muslim mengikuti anjuran dari MUI ini, maka keanggotaan BPJS Kesehatan akan berkurang secara drastis, mungkin saja hanya akan tinggal kurang dari 1% dari jumlah peserta BPJS Kesehatan ini. Kalau peserta BPJS Kesehatan hanya tinggal 1% dari sekarang, maka bagi peserta yang tersisa tidak akan lagi mengalami Rumah Sakit yang overload, tidak mengantri kalau lagi berobat id Puskesmas atau praktek dokter yang ditunjuk. Semua serba lancar.

Dan bagi yang non muslim, tentu kabar ini sangat menggembirakan. Karena tidak ada fatwa haram yang dikeluarkan oleh agama-agama lain terhadap BPJS Kesehatan. Jadi, boleh tetap dipakai dong BPJSnya. Dan tentu saja, kita mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MUI yang telah berkenan menfatwakan haram terhadap BPJS Kesehatan. Dan kami yang tidak termasuk di dalamnya tentu menyambut dengan sukacita. Dengan demikian kalau kami mau berobat tidak perlu lagi berdesak-desakkan, kalau mau opname juga Rumah Sakitnya tidak lagi punya alasan bahwa tidak ada kamar lagi yang tersedia. Karena kamar-kamar Rumah Sakit sekarang sudah banyak yang kosong, karena para muslim tidak berkenan menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat. Takut dosa!

Pertanyaannya sekarang adalah apakah mayoritas umat muslim akan mengikuti fatwa MUI ini? Dan beberapa netizen yang vokal sudah mulai menyuarakan penolakannya seperti Fadjroel Rachman melalui akun twitternya @fadjroel, Partai Social Media dengan aku twitternya @partaisocmed, Akhmad Sahal diakun twitternya @sahaL_AS. Bagaimana dengan anda?

Tentu tulisan ini hanya sebuah satire saja. Dan tidak mempertentangkan agama yang satu dengan agama yang lain. Hanya mengkritisi sebuah kebijakan yang melarang sebuah program yang sangat membantu rakyat banyak dan tak mampu dalam bidang kesehatan. Jika rakyat tak mampu dan dilarang untuk berobat menggunakan BPJS, lalu mereka harus bagaimana?

Betul kata @partaisocmed bahwa seorang ayah akan melakukan apa saja demi kesembuhan buah hatinya. Bagaimana pun caranya. Jika melalui BPJS pun dilarang, kemana lagi mereka harus memenuhi biaya berobat yang tidak sedikit itu?

 

  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun