Suka berkicau di twitter? Mulai hari ini sebaiknya anda berhati-hati menuliskan kata-kata dalam tweet anda. Bercermin dari dari kasus Benny Handoko dalam akunnya @benhan, Rabu (05-02/14) divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasusnya dengan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun. Benny divonis enam bulan penjara atas tweetnya yang dinilai telah mencemarkan nama Misbakhun. Tetapi Benny tidak harus menjalaninya dengan masa percobaan satu tahun.
Kasus ini bermula dari tweet Benny yang menjawab salah satu mention  dari followernya, dan menyatakan bahwa Misbhakun adalah 'pe*am*ok' Bank Century. Karena tweet ini, maka terjadi twitwar antara Benny dengan Misbhakun. Dan Misbhakun menyatakan bahwa dia akan menghentikan permasalahan ini jika Benny meminta maaf kepadanya. Karena merasa tidak bersalah maka Benny tidak meminta maaf kepada Misbhakun sehingga kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Pledoi Benhan dapat dibaca di sini.)
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, Benny berpesan agar para pengguna twitter dapat menyensor kata-kata mereka atau mereka akan segera kehilangan kebebasannya. Untuk itu, bagi anda yang suka berkicau di twitter mulai sekarang perhatikan kata-kata anda. Jangan-jangan kata-kata yang anda tulisankan akan menjerat anda sendiri. Karena sekarang ini UU ITE senantiasa mengintai para pengguna dunia maya. Salah ngomong sedikit, maka kebebasan anda taruhannya.
Dengan divonis bersalahnya Benny Handoko, maka sekarang mulai lagi para organisasi sipil menggugat agar DPR segera merevisi Undang-undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Masih suka berkicau? Mulai sekarang berhati-hatilah karena anda bisa dituntut dengan pasal pencemaran nama baik. Oleh karena itu bijaksanalah dalam menggunakan kata-kata. Tetapi walaupun divonis bersalah, Benny Handoko dalam akunnya @benhan tetap berkicau.