Mohon tunggu...
DannyPut Danny
DannyPut Danny Mohon Tunggu... Lainnya - Terus lah berkarya

Makanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Penerapan Cyber Notary dengan Meningkatkan Kualitas Pelayanan Notaris di Era Digital

16 Januari 2024   11:10 Diperbarui: 16 Januari 2024   11:13 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tantangan pemberdayaan orang tua untuk meningkatkan kualitas layanan PAUD di era digital Yayat Suhariyat, Shri Nurhayati, Dyanthi Januriawati, Pauzan Hariyono, Ibnu Muti, Mohammad - Zubaidi Lampiran Jurnal: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini 7 (1) Pemberdayaan orang tua siswa sangat penting untuk keberhasilan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. Orang tua setidaknya memainkan empat peran penting dalam program pendukung pembelajaran. Peran keuangan, infrastruktur, sumber daya manusia, dan dukungan dalam pengembangan karakter. Penelitian ini mengkaji teknik yang digunakan pengelola PAUD dalam memberdayakan orang tua siswa dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan guru, menganalisis kendala yang dihadapi program pemberdayaan, dan memberikan strategi untuk mengatasinya.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif naturalistik (n=9) dengan enam orang tua, dua guru, dan satu kepala sekolah. Data yang diperoleh dianalisis secara tematis. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa penyelenggara PAUD telah berupaya memaksimalkan peran orang tua, namun tidak membuahkan hasil yang baik. Meningkatkan kesadaran orang tua memerlukan teknik yang tepat dan terencana. Hasil tersebut menunjukkan pentingnya mengelola pemberdayaan orang tua siswa sebagai bentuk partisipasi pendidikan yang berpotensi berdampak pada pembelajaran. Penelitian ini memberikan implikasi untuk menemukan desain yang tepat untuk memberdayakan orang tua siswa PAUD.

Dampak Pengenalan Cyber Notaris dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Notaris di Era Digital Desy Bungdiana, Arsin Lukman JISIP (Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial dan Pendidikan) 7 (1), 2023 Penyelenggaraan pengabdian masyarakat melalui teknologi di bidang kenotariatan belum sepenuhnya terlaksana secara maksimal di Indonesia. Yang dimaksud dengan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kedudukan Notaris, yakni penerapan cyber notaris, tidak berlaku bagi transaksi antara notaris dan penyaji. Tetapi tidak berada di bawah kewenangan Notaris. di wilayah yang lebih luas. Peningkatan mutu pelayanan publik melalui teknologi di bidang pelayanan kenotariatan yang efektif dan efisien memerlukan kaitannya dengan peningkatan mutu di Indonesia, yaitu pesatnya perkembangan teknologi di era digital saat ini.

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana regulasi cyber notaris di Indonesia untuk meningkatkan kualitas era digital, dan seberapa efektifkah pengenalan cyber notaris di era digital di Indonesia? Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif yang memanfaatkan data sekunder dengan pendekatan komparatif melalui analisis hukum dan kualitatif. Indonesia perlu mempercepat penggunaan cyber notaries karena dapat meningkatkan kualitas era digital dan mencapai tata kelola yang baik. Untuk menjaga landasan hukum yang kuat bagi notaris siber, Indonesia perlu mengubah Undang-Undang Notaris, Pasal 1868 KUH Perdata, dan Pasal 5(4)(b) Undang-Undang Transaksi Informasi Elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun