Masih ingat dengan Nazarudin yang dijadikan buronan dan akhirnya tertangkap dengan bantuan interpol internasional di Kolombia ? Lalu bagaimana dengan mantan Kabareskrim Susno Duadji yang sudah jelas masih berada di Indonesia (berdasarkan pengakuannya di Youtube) hingga kini belum tertangkap juga. Sebegitu sulitkah mencari mantan kapolda Jawa Barat ini, sehingga aparat keamanan belum menemukan orang yang saat ini juga masuk ke dalam salah satu parpol peserta Pemilu 2014, bahkan direncanakan menjadi caleg (calon wakil rakyat) ??
Salah satu persamaan mencolok antara Susno dengan Nazar ialah bahwa keduanya sama-sama memanfaatkan media sosial untuk kemudian melancarkan pembelaan dirinya. Entah apakah ini sebuah fenomena baru yang sedang menjadi trend di kalangan pejabat tinggi negeri ini, bahwa untuk melakukan pembelaan memanfaatkan media sosial dan tidak lagi memanfaatkan lembaga resmi dan formal yaitu pengadilan. Bahkan untuk kasus Susno ini, menjadi keprihatinan penulis bahwa seorang yang pernah menduduki jabatan cukup tinggi di institusi penegak hukum justru MELECEHKAN hukum itu sendiri dengan melarikan diri dan tidak bersikap ksatria. Lepas dari apapun alasan Susno dan tim pengacaranya, maupun ahli hukum, bagi penulis apa yang dilakukan mantan petinggi kepolisian ini mencoreng hukum dan keadilan di negeri yang memiliki slogan penegakan rule of law kepada siapapun juga pejabat ataupun masyarakat tanpa pandang bulu.
Kembali kepada judul di atas, jika Nazarudin yang berada di Kolombia nun jauh disana dapat ditangkap oleh aparat keamanan dengan bantuan interpol internasional, mengapa Susno yang dengan gamblang mengatakan dirinya tidak melarikan diri dan berada di Dapil 1 Jawa Barat belum juga ditemukan ? Ataukah kita perlu mengundang interpol internasional membantu aparat keamanan dan intelijen Indonesia untuk mencari keberadaan sang jendral tersebut ? Ataukah ada "udang di balik batu" mengapa hingga kini Susno tidak dapat ditangkap ? Sebagai rakyat awam, saya hanya bisa berharap kepada pemimpin tertinggi di negeri ini untuk memerintahkan pemimpin di kepolisian ataupun kejaksaan untuk menangkap Susno, bahkan kalau perlu diberi target waktu dan jika tidak bisa ada konsekuensinya. Semoga harapan saya tidak hanya menjadi harapan kosong, karena saya masih optimis masih ada hukum dan keadilan di negeri yang memiliki slogan negeri hukum ini.
tulisan terkait :
http://hukum.kompasiana.com/2013/04/29/tumpulnya-hukum-kita-kepada-pejabat--551395.html
1 Mei 2013
Danny Prasetyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H