Mohon tunggu...
Dani Wijaya
Dani Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Upaya Normalisasi Fungsi Trotoar Lewat Program Bulan Trotoar

11 Agustus 2017   11:20 Diperbarui: 11 Agustus 2017   11:27 2290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: hairarsitek.com

Trotoar sebagaimana kita kenal merupakan jalur pejalan kaki yang pada umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan. Tujuan utama adanya trotoar adalah untuk menjamin keamanan para pejalan kaki.

Di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, trotoar telah banyak dibangun, mirisnya banyak yang telah beralih fungsi. Trotoar tidak lagi menjadi jalur pejalan kaki, tetapi digunakan sebagai tempat  berjualan, parkir kendaraan, atau untuk kendaraan lain, misalnya motor. Hal tersebut  merupakan hal yang tidak dibenarkan.

Para pejalan kaki cenderung berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan bermotor. Selain akan memperlambat arus lalu lintas, itu juga akan membahayakan keselamatan pejalan kaki. Untuk itu, dalam manajemen lalu lintas, perlu dipisahkan jalur antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Oleh karenanya, trotoar diciptakan untuk menghargai dan memberikan jalur khusus bagi para pejalan kaki tersebut.  

Pejalan kaki memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya. Ia tidak lebih rendah dari mereka yang menggunakan kendaraan bermotor. Seyogyanya, para pengguna kendaraan bermotor harus tertib dalam berlalu lintas. Pengendara motor yang bijak akan menghargai dan memberikan hak pejalan kaki untuk berjalan di trotoar dengan aman dan nyaman.  

Jika kita lihat dari dasar segi hukum, melakukan penyalahgunaan trotoar tergolong pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hak pejalan kaki juga dilindungi undang-undang berdasarkan UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Para pelanggaranya dapat dikenai ancaman sidang tipiring.

Tertib dalam menggunakan trotoar merupakan impian semua pengguna jalan, baik dari pejalan kaki, pengendara motor, pengendara mobil, atau kendaraan lainnya. Hak tersebut merupakan ciri dari peradaban masyarakat kota yang maju. Kita lihat di negara maju yang tertata kotanya, pasti trotoarnya bersih dan nyaman bagi para pejalan kaki.

Sebaliknya, para pelanggar penggunaaan trotoar merupakan contoh yang tidak bertanggung jawab dalam bermasyarakat. Hal ini karena mereka telah mengambil hak orang lain, melanggar tata tertib berlalu lintas, membuat pedestrian merasa tidak nyaman, dan tidak aman.

Jadi, mari kita kembalikan fungsi trotoar seperti sediakala dan menggunakannya secara tertib.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun