Mohon tunggu...
Danisha Nayyara Shafiqa
Danisha Nayyara Shafiqa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa, hobi bermain basket, menonton film, mendengarkan musik, dan membaca novel.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kerusakan Lingkungan akibat Eksploitasi Besar-besaran

21 Juni 2024   11:29 Diperbarui: 21 Juni 2024   11:29 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Hal ini membawa banyak dampak positif, seperti peningkatan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, dan menarik investasi asing. Namun, di samping dampak positif tersebut, kekayaan alam Indonesia juga dapat memberikan dampak negatif bagi negara kita. Sumber daya alam yang melimpah sering kali dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

      Salah satu yang banyak di eksploitasi adalah sektor pertambangan. Kegiatan pertambangan dapat memicu penurunan kualitas terhadap kualitas ekosistem pada  wilayah tersebut. Berdasarkan data yang diambil dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), hingga tahun 2023 ada setidaknya 218 izin tambang yang berada pada 34 pulau kecil di Indonesia. Banyak dari pulau kecil tersebut mengalami kerusakan ekosistem akibat eksploitasi besar besaran. Dikutip dari perkataan Muhammad jamil, kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, "Total luas konsesi dari 218 izin usahapertambangan (IUP) di 34 pulau kecil itu mencapai lebih dari 274.000 hektare".

      Salah satu penyebab dari kerusakan tersebut adalah karena lemahnya hukum Indonesia dalam mengatasi masalah eksploitasi. Dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya kemakmuran rakyat". Namun, masih banyak sekali keraguan masyarakat terhadap undang - undang tersebut.  Faktanya, masih banyak sekali aparat penegak hukum yang masih menutup mata terkait kasus korupsi sumber daya alam. Berdasarkan pasal 23 ayat 2 UU27/2007, tidak ada point yang memperbolehkan sektor tambang bisa masuk di pulau kecil, dan tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang berat. Prof. Dr. Ir. La Ode M. Aslan, M.Sc, Kelautan Perikanan Pesisir dan PKK dari Universitas Halu Oleo mengatakan bahwa banyak pulau kecil di Indonesia mengalami masalah ketertinggalan infrastruktur, rendahnya tingkat pendidikan masyarakat, dan pelanggaran aturan yang merusak ekosistem, pencemaran, dan mengakibatkan kehilangan kawasan produktif.

     Tidak hanya di sektor pertambangan, banyak sektor lain di Indonesia juga mengalami eksploitasi besar-besaran. Salah satu yang sering terjadi adalah eksploitasi hutan. Eksploitasi hutan di Indonesia sudah berlangsung sejak masa penjajahan oleh VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie), yang menebang hutan dan mengambil kayu untuk bangunan dan pembuatan kapal berdasarkan izin dari penguasa pribumi. Meskipun VOC telah runtuh, aktivitas eksploitasi hutan masih tetap berlanjut. Saat ini, kegiatan eksploitasi hutan yang sering dilakukan meliputi pembakaran hutan untuk membuka lahan, penebangan liar (illegal logging), konversi lahan hutan menjadi pemukiman, dan banyak lagi.

       Diambil dari laporan Badan Pusat Statistik (BPS), dalam periode 2017-2021 saja, luas tutupan hutan indonesia sudah berkurang sebesar 956.258 hektare. Angka tersebut setara dengan 0,5% dari total luas daratan di Indonesia. Penurunan luas hutan paling banyak terjadi di Kalimantan (654.663 ha), diikuti dengan hutan papua (610.405 ha), dan sumatra (310.374 ha). Angka ini masih terus bertambah sampai sekarang.

      Di Indonesia, sebenarnya sudah ada hukum yang mengatur perlindungan sektor kehutanan, yaitu Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ("UU Kehutanan"). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, atau eksploitasi bahan tambang di kawasan hutan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan ("IPPKH"), dengan mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan. Namun, seringkali penegakan hukum dalam sektor kehutanan masih lemah. Contohnya, pada tahun 2023, banyak perusahaan yang membuka lahan sawit di kawasan hutan tanpa memiliki izin perkebunan (Addy, 2023).

      Masih banyak kasus eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti perburuan liar, penangkapan ikan menggunakan peledak, dan perusakan terumbu karang. Dampak dari tindakan ini sangat merugikan lingkungan. Sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui akan terus berkurang dan menyebabkan kerusakan jangka panjang. Diperlukan tindakan tegas dari pihak berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun