Mohon tunggu...
Danisa Indriati Maharani
Danisa Indriati Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - 100% a random thinker

remaja medioker

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS Tak Kunjung Disahkan, Perempuan Indonesia Masih dalam Bahaya!

8 Oktober 2020   20:00 Diperbarui: 8 Oktober 2020   19:59 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih sangat hangat dipikiran kita bagaimana anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyebutkan bahwa yang menjadi salah satu alasanya tidak kunjung mengesahkan RUU PKS adalah karena cantumannya dianggap terlalu sulit, liberal, bebas, dan feminis. Salah satu Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan bahwasannya ada beberaoa frasa dalam RUU PKS yang harus digantikan agar tidak menimbulkan polemik dan tidak ambigu. Bahkan DPR mencabut RUU PKS dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas tahun 2020. Lalu sebenarnya seberapa penting RUU PKS untuk segara disahkan?

Angka kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 12 tahun, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 792 persen. Bahkan merujuk pada CATAHU 2020, sepanjang tahun 2019 tercatat ada sekitar 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani oleh lembaga mitra pengada layanan di Indonesia, dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.

CATAHU 2020 mencatat ada kenaikan angka kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebesar 65% dari tahun sebelumnya dalam ranah personal dengan jumlah kasus 2.341 yang didominasi oleh kasus incest sebanyak 770 kasus. Dari banyaknya kasus incest yang tercatat, ini membuktikan bahwa perempuan Indonesia sejak masih usia anak sudah dalam situasi yang tidak aman, bahkan didalam lingkungan yang terdekat sekalipun (keluarga). 

Komnas Perempuan mencatat kekerasan seksual siber terus meningkat dengan kasus sebanyak 281 kasus yang dilaporkan sepanjang tahun 2019 dengan pelaku yang rata-rata masih korban kenal atau orang terdekat korban (pacar atau teman). Bahkan menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual siber ini meningkat sebanyak 300% dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana yang kita tahu, banyak perempuan yang menjadi korban dari penyebaran video atau foto tidak senonoh milik korban yang disebarkan secara daring oleh pacar atau teman korban. Karena tidak kunjung disahkan, banyak pelaku yang justru hanya dijerat dengan UU ITE atau UU Pornografi. 

Tidak hanya sampai disitu, perempuan Indonesia juga harus menerima kekerasan dan pelecehan seksual di ranah publik. Menurut data yang diambil dari BBC.com, ada sekitar 60% perempuan dilecehkan secara verbal ditempat umum, 24% dilecehkan secara fisik seperti dipegang, digesek, dikuntit. Serta 15% perempuan mengalamai pelecehan visual (main mata, gestur vulgar, dan mempertontonkan masturbasi) oleh pelaku. Sebenarnya, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es. Karena banyak yang tersembunyi dan hanya sedikit kasus yang dilaporkan.

Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau biasa disingkat YLBHI membuat Sidang Rakyat yang digelar pada Jumat, 2 Oktober lalu secara daring yang dihadiri oleh korban atau penyintas kekerasan seksual, serta pendamping dan perwakilan LBH, Komnas Perempuan, KPBI, Solidaritas Perempuan, dan KPBI serta akademisi dari Universitas Indonesia. Sidang Rakyat ini digelar dengan mengangkat tema “Mendesak Pengesahan RUU PKS”. Dengan diselenggarakannya Sidang Rakyat ini, diharapkan pemerintah dapat segera mengesahkan RUU PKS demi keamanan korban dan perempuan Indonesia.

Dengan melampirkan jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, saya berharap pembaca dapat melihat seberapa pentingnya RUU PKS untuk segera disahkan. Mari bersama berdoa agar RUU PKS dapat masuk kembali kedalam Prolegnas Prioritas 2021 dan dapat segera disahkan!

#KamiBersamaKorban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun