Mohon tunggu...
dani ramdanz
dani ramdanz Mohon Tunggu... PELAJAR -

saya hanya orang biasa tapi saya ingin berkarya selagi saYA BISA

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Putra Khadafy Dihukum Mati " in Absentis "

29 November 2015   21:10 Diperbarui: 29 November 2015   21:15 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pengadilan libya di tripoli, selasa ( 28/7 ), menjatuhkan hukuman mati kepada Self al-islam tanpa kehadiran ( in absentia ) putra moammar Khadafy itu. Ia di dakwa telah melakukan pembunuhan yang sengaja membunuh sekelompok besar warga atau gonosida, selama kerusuhan pada 2011. Delapan orang lain. Termasuk mantan kepala badan lntelijen libya Andullah al- senousi, juga di jatuhi hukuman mati . lslam sedang dalam tahanan salah satu kelompok milisi dan mereka menolak menyerahkannya kepada pemerintah pusat di tripoli. Sementara senousi berada dalam tahanan pemerintah . selain mereka, enam orang lainya di jatuhi hukuman penjara seumur hidup dan empat orang lainnya di bebaskan. Libya telah terjerumus ke dalam kekacauan yang berkelanjutan sejak penggulingan dan eksekusi terhadap Khadafy. sejak berakhirnya perang saudara- islam telah di tahan milisi di zintan, yang bersekutu dengan pemerintah yang di dukung oleh komunitas lnternational yang berpusat di tobruk . mereka menentang pemerintah yang  berpusat di Tripoli ( AP/AFP/CAl )

 

Terima kasih semoga bermanfat bagi para pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun