RUU PPRT pertama kali diusulkan tahun 2004. Namun, sampai saat ini RUU yang melindungi PRT itu belum juga mendapat lampu hijau dari DPR dan pemerintah. Artinya, sudah 19 tahun RUU PPRT mandeg di parlemen.
Pekerja rumah tangga (PRT) adalah sektor pekerjaan yang belum memiliki payung hukum kuat. Hal itu karena RUU PPRT yang diajukan sejak 19 tahun silam itu tak kunjung disahkan juga.
Tarik ulur kepentingan politik di parlemen membuat RUU PPRT kembali terhempas dalam prolegnas prioritas. Kini, RUU PPRT kembali masuk prolegnas prioritas tahun 2023.
Terkait itu, Presiden Joko Widodo setuju agar RUU PPRT disahkan. Hal itu karena selama ini PRT tidak mendapatkan payung hukum yang jelas sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak bisa dipenuhi.
Selain itu, dalam regulasi yang ada seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan secara khusus belum mengakomodir kepentingan PRT.
"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Namun, sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga belum disahkan,” ujar Jokowi
Untuk mempercepat itu, presiden memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjalin komunikasi dengan DPR agar undang-undang yang sudah lama mandeg ini segera disahkan.
Di balik itu semua, sudah sejak lama RUU PPRT memang harus disahkan. Hal itu karena secara sosiologis masyarakat (PRT) membutuhkan RUU ini. Apalagi, PRT selama ini dianggap sebagai pekerjaan sebelah mata sehingga hak-haknya pun dianggap sebelah mata.
Alasan sosiologis
Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia cukup banyak. Sekitar 4,2 juta berprofesi sebagai PRT. Dari data itu, sebanyak 75 persen adalah perempuan dan 25 persen anak-anak.
Jika melihat data itu, perempuan dan anak adalah kaum rentan dan perlu dilindungi undang-undang. Kita sering mendengar kasus majikan yang tega melecehkan bahkan memerkosa PRT.