Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sidang Ferdy Sambo: Momen untuk Membuktikan Kesalahan Sang Jenderal

17 Oktober 2022   06:29 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:45 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah hampir tiga bulan penanganan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berlarut-larut, kini tahapan sepanjutnya adalah persidangan.

Sebelumnya berkas perkara milik Sambo cs sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena belum lengkap. Akhirnya kejaksaan mengumumkan berkas Ferdy Sambo cs P21 pada hari Rabu (28/09/2022).

Jaksa menyebut khusus untuk Ferdy Sambo berkas akan digabung dengan perkara obstruction of justice. Hal ini tentu mengacu pada Pasal 141 KUHAP di mana jika seseorang melakukan lebih dari satu tindak pidana maka berkas perkara akan digabung.

Kini, Ferdy Sambo cs akan menghadapi persidangan hari ini, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sama seperti kasus kopi sianida, sidang Ferdy Sambo juga akan ditayangkan di beberapa stasiun TV.

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi akan disidang hari ini. Sementara Bharada E akan disidang secara terpisah esok hari yakni, Selasa, 18 Oktober 2022. Untuk perkara obstuction of justice akan diselenggarakan Rabu, 19 Oktober 2022.

Membuktikan kesalahan Sambo

Jika mengacu pada KUHAP, maka tahapan pertama adalau pembacaan surat dakwaaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada para terdakwa. 

Apabila tim kuasa hukum menerima surat dakwaan dari jaksa, maka tahapan selanjutnya adalah pembuktian. Jika tidak, maka akan ada eksepsi dari penasehat hukum dan kemudian akan ditanggapi oleh JPU.

Setelah itu akan ada putusan sela dari hakim. Apakah eksepsi dari penasehat hukum diterima atau tidak. Jika diterima, maka sidang dilanjutkan. Jika ditolak maka sidang tidak dilanjutkan.

Namun perlu diingat, eksepsi tidak menyentuh pokok perkara. Eksepsi hanya melihat isi dakwaan dari sisi formalnya seperti kewenangan mengadili, perkara nebis in idem, dakwaan kabur, atau error in persona.

Kita tentu masih ingat baik Ferdy Sambo, Kuwat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun