Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pertanyakan Fungsi Kompolnas, Akankah DPR Bentuk Pansus Kasus Brigadir J?

23 Agustus 2022   11:49 Diperbarui: 23 Agustus 2022   17:45 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat RDPU Komisi III DPR RI dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) Via: dpr.go.id

Komisi III DPR saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya DPR seakan-akan diam dalam kasus Brigadir J. Padahal Komisi III membawahi bidang Hukum dan HAM.

Hal itu bahkan disinggung langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. Sindirian tersebut dibalas sinis oleh Ketua Komisi III DPR, Bambang Pacul.

Menurutnya, justru Mahfud MD tidak tahu posisi dan terlalu banyak komentar. Salah satunya Mahfud pernah mengumumkan akan ada tersangka baru dalam tweet pribadinya.

Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan apakah hal tersebut termasuk ke dalam tupoksinya sebagai menteri atau tidak. Bambang bahkan menyebut jika Mahfud MD adalah menteri tukang komentar.

"Koordinator lho bukan komentator. Menteri koordinator bukan menteri komentator," tutur Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI-P itu. (kompas.com)

Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR akhirnya buka suara terkait kasus Brigadir J. Komisi III menggelar rapat bersama dengan Menkopolhukam, Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.

Mahfud MD yang menjabat sebagai Ketua Kompolnas dan Menko Polhukam kembali menjawab sindiran Bambang Pacul. Dalih anggota DPR menyebut jika DPR tidak bisa ikut campur karena terbentur oleh undang-undang.

Namun Mahfud menyebut jika DPR pernah ikut campur dalam kasus korupsi Brotoseno. Pernyataan DPR tersebut bertolak belakang dengan yang pernah mereka lakukan.

"Kasus Brotoseno itu berhasil kan karena DPR yang ngomong, Brotoseno dipenjara tiba-tiba jadi polisi lagi. Dan menurut Undang-Undang enggak boleh. Ribut orang, lalu DPR ngomong, katanya karena berjasa, jasa apa sih yang dibuat oleh seorang koruptor? Nah kata DPR nih Pak Bambang Pacul," kata Menkopolhukam. (pikiranrakyat.com)

Pembahasan Komisi III DPR kemarin makin melebar. Puncaknya adalah perdebatan antara Desmond Junaidi Mahesa dan Mahfud MD terkait fungsi Kompolnas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun