Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pertanyakan Fungsi Kompolnas, Akankah DPR Bentuk Pansus Kasus Brigadir J?

23 Agustus 2022   11:49 Diperbarui: 23 Agustus 2022   17:45 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa saat RDPU Komisi III DPR RI dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022) Via: dpr.go.id

Desmond dan anggota DPR lain mencecar Mahfud terkait ini. Anggota DPR bahkan mempertanyakan peran Kompolnas dalam kasus ini. Desmond kemudian bertanya pada Mahfud tugas kompolnas itu apa.

Lebih lanjut, Mahfud menjawab jika Kompolnas adalah ikut mengawasi Polri sebagai mitra eksternal. Desmond lantas kembali bertanya pada Mahfud terkait eksistensi Kompolnas yang ia anggap telah memberi keterangan salah pada publik.

"Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" ujar Desmond. (liputan6.com)

Desmond lantas kembali bertanya terkait kasus KM 50. Apakah Kompolnas memberi masukan atau tidak. Mahfud kemudian menjawab jika Kompolnas telah memberi masukan secara tertulis dan resmi. Namun tidak ada tanggapan dari Polri.

Mendengar hal itu, Desmond mengambil kesimpulan jika sebaiknya Kompolnas dibubarkan saja. Hal itu karea tanggapan yang diberikan pada Polri hanya dianggap sebagai angin lalu.

Mendengar pernyataan itu, Mahfud justru menantang Desmond. Mahfud menyebut jika memang tidak dibutuhkan, Kompolnas sebaiknya dibubarkan. Toh yang mendirikan DPR.

“Ya terserah, Bapak kan yang membuat Kompolnas ada, lah kan DPR yang buat, kalau mau dibubarkan, bubarkan saja,” ucap Mahfud MD. (kompas.tv)

Ada hal menarik dalam perdebatan itu. Bagi penulis, kesimpulan yang diambil oleh Desmond justru keliru. Mengapa demikian, muaranya adalah Kompolnas ada karena persetujuan DPR.

Sebaliknya, DPR juga seharusnya tahu sejauh mana tugas dan wewenang Kompolnas. Lebih jauh dari itu, mengapa masukan Kompolnas hanya dianggap sebagai angin lalu oleh Polri bukan berarti Kompolnas harus dibubarkan.

Melainkan karena kewenangannya terbatas ditambah lagi jika ditinjau dari sudut pandang lembaga negara, kedudukan Polri dan Kompolnas tidak setara. Tentu kedudukan Polri jauh superior dibanding Kompolnas.

Ditinjau dari hukum kelembagaan negara, untuk menciptakan keseimbangan dalam pemerintahan harus ada lembaga yang mengawasi, namun posisi lembaga tersebut harus setara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun