Kasus pembunuhan Brigadir J yang penuh tanda tanya kini mulai menemui titik terang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, KM selaku supir pribadi, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Bripka RR, Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, Ferdy Sambo juga mengaku ia adalah orang yang merencanakan pembunuhan itu.
Ferdy Sambo juga mengaku ia telah merekayasa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya. Ferdy Sambo juga terancam pasal lain, yakni obstruction of justice.Â
Hebatnya lagi, Ferdy Sambo bahkan melibatkan 31 anggota polri yang ikut serta masuk jurang dengannya. Teranyar, LPSK menyebut anggotanya dirayu dengan "amplop cokelat dari bapak".
Selain itu, publik menjadi bertanya-tanya terkait motif Ferdy Sambo yang tega menghabisi Brigadir J lewat tangan anak buahnya. Mengingat, Brigadir J sendiri sudah dianggap sebagai anak oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tentu ada motif besar yang membuat Ferdy Sambo tega melakukan hal itu. Publik pun bertanya-tanya terkait motif ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyebut, ia mendapat bocoran jika motif ini begitu sensitif.
Mahfud menyebut hanya orang dewasa yang boleh mendengar motif ini. Dalam salah satu acara TV, Mahfud menyebut ada tiga spekulasi yang beredar terkait motif ini.
Ketiga spekulasi itu di antaranya pelecehan seksual, perselingkuhan, hingga pemerkosaan. Motif itu tentu tidak baik jika dikonsumsi orang yang belum dewasa.