Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bharada E Resmi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

4 Agustus 2022   09:48 Diperbarui: 4 Agustus 2022   12:37 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bharada Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi. | Sumber: kompas.com

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Briagadir J mulai menemui titik terang. Kasus baku tembak antar polisi tersebut menjadi perhatian publik setelah banyak kejanggalan. 

Misalnya terkait matinya rekaman CCTV, hingga proses otopsi untuk kedua kalinya. Baru-baru ini, penyidik sudah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Penyidik menyebut apa yang dilakukan oleh Bharada E bukan sebagai bela diri. Akan tetapi Bharada E telah melanggar Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Kompas.com)

Diketahui, dalam hal ini penyidik elah memeriksa 42 saksi. Dari 42 saksi tersebut, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Polri juga memeriksa ahli biologi kimia forensik hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga telah menyita barang bukti seperti CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti lain yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Patut menjadi pertanyaan, siapa lagi yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini? Besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Mengapa saya berasumsi demikian? Pertama, kasus ini begitu kompleks dan rumit. Selain itu janggalnya kematian Brigadir J membuat seoalah-olah kasus ini bukan dilakukan oleh satu orang.

Kedua, pasal yang digunakan oleh penyidik tidak tunggal. Jika penyidik hanya menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP saja, maka ia merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Akan tetapi, penyidik juga menjerat dengan pasal lain yakni Pasal 55 dan Pasal 56. Perlu diketahui, Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun