Tentu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan manajemen sendiri? Apakah kasus ini murni kesalahan karyawan semata? Atau ada andil dari pihak atasan?
Jika ide konten ini muncul dari karyawan, untuk bisa dipublish ke publik maka harus melewati seleksi yang cukup ketat. Salah satunya persetujuan dari pihak atasan atau manajemen.
Manajemen seharusnya tahu jika konten tersebut sensitif, maka konten tersebut harus ditolak. Artinya, suatu konten yang dipublish ada izin terlebih dahulu pihak atasan.
Lalu, bagaimana jika atasan yang memiliki konsep promosi tersebut? Apakah karyawan harus turut dan patuh meski perintah atasan tersebut ada indikasi pelanggaran hukum? Jelas tidak.
Karyawan memiliki hak untuk menolak itu. Bahkan terkait itu sudah diatur jelas dalam undang-undang.
Dasar hukum
Saya sendiri memiliki pengalaman bekerja di industri kreatif. Dalam menawarkan ide, ide tersebut bisa datang dari karyawan mau pun atasan.
Jika ide tersebut datang dari karyawan, tentu harus mendapat persetujuan dari atasan untuk bisa dieksekusi.
Akan tetapi, jika ide datang dari atasan atau permintaan atasan, maka kita tetap mengeksekusi ide tersebut. Meski begitu, karyawan berhak menolak jika perintah atasan memiliki indikasi pelanggaran hukum.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 154A huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalam pasal tersebut, karyawan dapat mengajukan PHK pada perusahaan jika Perusahaan membujuk/menyuruh perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.
Perusahaan juga wajib memberi pesangon pada karyawan yang mengajukan PHK dengan alasan sebagaimana diatur dalam pasal di atas. Terkait pesangon, tentu besarannya tergantung dengan lamanya bekerja.
Lalu, bagaimana jika atasan tetap membujuk untuk melakukan perbuatan yang melanggar aturan bahkan disertai dengan ancaman (dipecat)?