Pemerintah telah menetapkan jadwal pemilu dan pilkada serentak pada 2024 mendatang. Untuk pemilu, rencananya akan digelar tanggal 14 Februari 2024 dan pilkada serentak digelar tanggal 27 November 2024.
Kepastian itu didapat setelah pemerintah memutuskan untuk tidak merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Akibatnya, akan ada ratusan kepala daerah yang masa jabatannya habis dan diganti oleh pejabat sementara.
Setidaknya ada 271 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022-2023. Di tahun 2022, sebanyak 101 kepala daerah masa jabatannya akan berakhir. Rinciannya terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati.
Di tahun 2023, sebanyak  170 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Rinciannya terdiri dari 17 gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.
Untuk mengisi kekosongan jabatan itu, biasanya akan memancing pro dan kontra, khususnya dari sisi regulasi. Terutama jika pejabat yang ditunjuk berasal dari TNI atau Polri yang masih aktif.
Hal ini pernah terjadi. Misalnya pemilihan Mochamad Iriawan yang menjadi pejabat Gubernur Jawa Barat. Saat itu, Mochamad Iriawan masih aktif sebagai anggota Polri.
Terbaru, setidaknya ada lima TNI/Polri aktif yang ditunjuk Kemendagri untuk mengisi kekosongan kepala daerah.Â
Salah satunya penunjukkan Brigjen TNI Andi Chandra sebagai Pejabat Bupati Seram Bagian Barat. Brigjen Andi sendiri merupakan kepala BIN Sulteng.
Penunjukkan ini menuai pro dan kontra. Namun, pihak Kemendagri sendiri beralasan jika penunjukkan ini sudah sesuai dengan prosedur.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!