Nyatanya, MK menilai UU Cipta Kerja catat formil. Hal yang sama juga bisa terjadi dengan UU IKN. Bukan tidak mungkin, jika UU IKN sudah diundangkan, banyak pihak yang akan mengujinya di MK.Â
Bisa saja kejadian serupa akan terjadi pada UU IKN. Tentu saja hal ini akan menimbulkan masalah baru terutama jika lokasi tersebut sudah diekesekusi.Â
Selain itu, salah satu hal yang menjadi sorotan ialah susunan pemerintahan yang akan dipakai di IKN nanti. Hal itu mencakup pula bentuk kekhususan daerah IKN, struktur organisasi dan lainnya.Â
Dari beberapa sumber yang saya dapatkan, nantinya penyelenggara IKN Nusantara adalah Kepala Otorita Nusantara. Hal itu dimuat dalam Pasal 8 UU IKN.Â
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN nantinya akan dibantu oleh seorang wakil. Hal itu diatur dalam Pasal 9 UU IKN yang berbunyi:
Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. (KOMPAS.com)
Menariknya, nama-nama tokoh yang akan menjadi Kepala IKN Nusantara sudah muncul ke permukaan. Mulai dari Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Sosial Tri Risma Maharani dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.Â
Lebih dari itu, susunan pemerintahan IKN ini menarik untuk dikaji, apakah nantinya akan tunduk pada otonomi daerah atau memiliki kekhususan sendiri.
Namun, di dalam Pasal 11 dikatakan terkait dengan struktur organisasi, tugas wewenang, dan tata kerja Otorita IKN diatur di dalam Peraturan Pemerintah.Â
Dari beberapa pasal di atas, tentu ada hal yang menarik untuk dikaji nantinya. Bukan tidak mungkin, jika pasal-pasal di atas akan diuji di Mahkamah Konstitusi.Â
Misalnya terkait administrasi wilayah. Nantinya apakah IKN Nusantara akan setara dengan wilayah provinsi atau tidak? Atau justru mempunyai kekhasan sendiri.Â