Mengapa demikian? Hal itu karena jelas mereka memiliki darah Indonesia yang merupakan cikal bakal dari tumbuhnya rasa nasionalisme itu sendiri.Â
Mereka bermain karena jelas membela tanah leluhurnya. Bukan karena tidak terpakai oleh negara asal seperti pemain asing yang menjadi WNI.Â
Saya sendiri tidak setuju jika kita memakai pemain asing untuk timnas, karena akan menutup kesempatan bagi pemain lokal.
Akan tetapi, bagi mereka yang memiliki darah Indonesia mempunyai kesempatan sama untuk membela timnas Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mereka adalah orang Indonesia.Â
Program ini tidak lebih sebagai panggilan dari negara untuk membela tanah leluhur. Tanah di mana orang tua mereka besar dan tumbuh. Jadi, dengan alasan di atas saya mendukung apa yang dilakukan oleh STY.Â
Revisi UU Kewarganegaraan
Di dalam hukum kewarganegaraan, secara umum dikenal dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius sanguinis (pertalian darah) dan asas ius soli (tempat kelahiran).
Dari dua asas itu akan menimbulkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tanpa kewarganegaraan. UU Kewarganegaraan yang berlaku saat ini tidak mengenal dua hal itu.Â
Persoalan naturalisasi akan selesai jika Indonesia menerapkan kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda saat ini lazim digunakan oleh negara maju karena memberi keuntungan yang besar.Â
Misalnya India, banyak orang-orang India yang menempati posisi penting di perusahaan Amerika sana. Meskipun mereka berkarier di Amerika, tetap saja mereka sebagai orang India.Â
Keuntungan yang didapat oleh India tentu besar. Misalnya dari sisi pajak bahkan kepentingan negara, khususnya dalam hubungan bilateral kedua negara.Â
Seharusnya Indonesia menerapkan hal serupa, yaitu kewarganegaraan ganda. Di UU Kewarganegaraan sendiri dikenal kewarganegaraan ganda secara terbatas.Â