Nikah siri menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasangan selebriti Lesti dan Rizky Billar mengakui bahwa mereka telah nikah siri. Perihal itu, keduanya justru dilaporkan oleh beberapa pihak.Â
Saya merasa bingung dengan laporan itu, musababnya karena laporan itu tidak masuk di logika saya. Pasangan nikah siri berujung laporan polisi dengan tudingan pembohongan publik.Â
Tapi, saya tidak akan membahas hal itu, berkat kasus itulah nikah siri kembali menjadi perbincangan hangat. Ada satu hal yang menarik perhatian saya, saat ini pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga.Â
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.
Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK. Kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (CNN Indonesia)
Zudan mengatakan, untuk mendapatkan KK pasangan nikah siri cukup membawa surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
Keputusan tersebut menuai pro kontra di masyarakat. MUI mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan sebuah solusi. Di sisi lain Komnas Perempuan menyebut keputusan itu tidak memerhatikan aspek perlindungan bagi perempuan.
Perihal Nikah Siri
Beberapa masyarakat menyebut bahwa nikah siri adalah nikah secara agama. Di sisi lain, lawan dari nikah siri adalah nikah secara negara. Padahal, kedua terminologi itu tidak saya temukan dalam aturan yang berlaku.Â
Jika saya tidak keliru, siri berasal dari bahasa Arab yang berarti sembunyi atau diam-diam. Nikah siri memunculkan dua arti, pertama nikah siri dilakukan tanpa diketahui oleh umum dan tidak dicatat secara resmi oleh negara.