Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS Bolos Dipecat, Bagaimana dengan Anggota DPR?

20 September 2021   09:54 Diperbarui: 21 September 2021   17:37 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. Sumber Foto: Fransiskus Simbolon/(KOMPAS.com)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang cukup diminati oleh masyarakat Indonesia. Hal itu bisa dilihat setiap kali pendaftaran CPNS dibuka. 

Untuk pendaftaran CPNS tahun ini saja setidaknya 4 juta orang mencoba peruntungan menjadi seorang PNS. tidak hanya itu, sebagian orang memandang PNS sebagai profesi yang menjanjikan. 

Bahkan, di beberapa daerah seorang PNS masuk dalam list pertama sebagai menantu idaman. Salah satu alasannya karena biaya hidup terjamin. Karena berbagai faktor itulah banyak masyarakat kita tertarik dengan profesi ini. 

Menjadi seorang PNS tentu harus siap dengan segala konsekuensi yang diterima. Misalnya dinas ke luar kota bahkan ditempatkan jauh dari kampung halaman. 

Tentu saja hal itu cukup berat bagi sebagian orang karena harus jauh dari keluarga. Tidak heran, momen mudik menjadi salah satu hal yang paling ditunggu. 

Sayangnya setelah mudik tersebut, para PNS ini seringkali kebablasan, cuti yang diberikan instansi sering diperpanjang dengan berbagai macam alasan. Jadilah pada saat hari pertama kerja banyak PNS bolos. 

Bolosnya PNS ini menjadi perhatian bapak Joko Widodo. Pak Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan bahwa PNS yang bolos siap-siap untuk dipecat. Hal ini merupakan salah satu cara untuk mendisiplinkan para PNS. 

Sebagai pelayan publik, tentunya kinerja para PNS harus optimal. Perihal sanksi tersebut diatur lebih rinci dalam PP No. 94 Tahun 2021. 

Di dalam Pasal 11 PP tersebut diatur jika seorang PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka dapat diberhentikan secara hormat.

Berbicara soal bolos kerja, tentu ada satu instansi yang menjadi sorotan. Apalagi jika bukan DPR. Hal yang lumrah ketika masa reses atau masa kampanye, para anggota dewan kita banyak yang bolos. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun