Sebagian kalangan menilai bahwa kedua undang-undang tersebut sangat tidak mencerminkan keinginan masyarakat secara luas. Tetapi, karena koalisi yang kuat membuat undang-udang tersebut lancar untuk disahkan.Â
Koalisi gemuk seakan-akan menjadikan pemerintah tanpa oposisi. Di sisi lain, sistem check and balances juga tidak terlaksana dengan baik.
Beberapa waktu lalu, ada satu partai lagi yang masuk dalam pemerintah. Partai Amanat Nasional (PAN) belakangan bergabung dalam koalisi pemerintahan.
Hal tersebut membuat koalisi menjadi obesitas. Tentu saja ini berbanding terbalik dengan opisisi yang kini hanya menyisakan PKS dan Demokrat.
PAN memang seringkali melakukan manuver dalam politiknya, bahkan sejak zaman SBY sekalipun partai ini seringkali berpindah-pindah.
Dengan bergabungnya PAN dalam koalisi pemerintah, tentu saja akan membawa pengaruh cukup besar dalam amandemen UUD 1945 kelima nanti.Â
Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila setidaknya diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Saat ini ada sekitar 711 anggota MPR. Itu artinya untuk mengajukan usulan amandemen setidaknya dibutuhkan 237 anggota MPR. Jika angka 1/3 tersebut terpenuhi maka sidang pun bisa digelar.
Selanjutnya, untuk mengubah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar yang diamandemen, sidang MPR tersebut setikdaknya harus dihadiri 2/3 anggota MPR.
Dengan masuknya PAN ke dalam koalisi pemerintah, bukan tidak mungkin terjadi amandemen terbatas. Perihal amandemen terbatas ini pun disinggung dalam pidato Bamsoet.Â
Lolosnya revisi Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi bukti yang jelas. Kuatnya koalisi tidak akan sulit dalam menentukan kebijakan bahkan amandemen sekalipun.